Resume Pengantar Bisnis

 1. Perbedaan bisnis dan perusahaan yaitu, bisnis merupakan usaha yang dijalankan oleh suatu instansi atau lembaga , sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana usaha tersebut dijalankan.

2. Pengertian waralaba atau franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
3. Perbedaan perusahaan perorangan, CV, PT, BUMN , dan koperasi yaitu:
Ø  Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan  oleh satu orang pemilik.
Ø  Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ø  Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.       
Ø  Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Ø  Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Ø  Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Keterangan
Perorangan
Firma
CV
PT
Koperasi
BUMN

Pengguna Jasa
bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
anggota/umum
masyarakat

pemilik usaha
individu
sekutu usaha
sekutu usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
pemegang saham
anggota
pemerintah

yang punya hak suara
pemilik
para sekutu
sekutu aktif
pemegang saham biasa
anggota
pemerintah

pelaksanaan voting
tidak perlu
biasanya menurut besarnya modal penyertaan

menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan



penentuan kebijaksanaan
orang yang bersangkutan
para sekutu
sekutu aktif
direksi
pengurus
pemerintah

balas jasa terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
tidak terbatas

penerima keuntungan
orang yang bersangkutan
para sekutu secara proporsional
sesuai perjanjian yang telah disepakati
pemegang saham secara proporsional
anggota sesuai jasa/partisipasi
rakyat, negara

yang bertanggung jawab terhadap rugi
pemilik
para sekutu
sekutu aktif
pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki
anggota sejumlah modal ekuitas
pemerintah


4. Pemasaran adalah proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia.

5. Variabel pemasaran (marketing mix) yaitu: Produk, Price, Promotion, Place, Partisipant, Process , dan Physical Evidence.

6. Manajemen produksi merupakan salah satu bagian dari bidang manajemen yang mempunyai peran dalam mengoordinasi kan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
Aspek-aspek manajemen produksi meliputi ;
  • Perencanaan produksi
Bertujuan agar dilakukanya persiapan yang sistematis bagi produksi yang akan dijalankan. Keputusan yang harus dihadapi dalam perencanaan produksi:
  1. Jenis barang yang diproduksi
  2. Kualitas barang
  3. Jumlah barang
  4. Bahan baku
  5. Pengendalian produksi
  • Pengendalian produksi
Bertujuan agar mencapai hasil yang maksimal demi biaya seoptimal mungkin. Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
  1. Menyusun perencanaan
  2. Membuat penjadwalan kerja
  3. Menentukan kepada siapa barang akan dipasarkan.
  • Pengawasan produksi
Bertujuan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Kegiatanya meliputi :
  1. Menetapkan kualitas
  2. Menetapkan standar barang
  3. Pelaksanaan prouksi yang tepat waktu
7. Perbedaan manajamen pemasaran dan manajemen produksi yaitu:
Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, berkembang, dan mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan sedangkan Manajemen produksi merupakan salah satu bagian dari bidang manajemen yang mempunyai peran dalam mengoordinasi kan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.

8. Hakikat bisnis internasional.
Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade) ada juga yang menybutnya sebagai Pemasaran Internasional atau International Marketing. Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam suatu negara dengan perusahaan lain atau individu di negara lain disebut Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional

9. Alasan suatu negara melaksanakan bisnis internasional karena sebenarnya tidak ada satu Negara pun didunia yang dapat mencukupi seluruh kebutuhan negerinya dari barang-barang atau produk yang dihasilkan oleh Negara itu sendiri. Tidak ada suatu Negara pun yang dapat memenuhi 100% swasembada. Hal ini disebabkan karena terjadinya penyebaran yang tidak merata dari sumber daya baik dari sumber daya alam modal maupun sumber daya manusia.

10.

 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perbedaan Perusahaan Perorangan, Firma, Perseroan Comanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Koperasi





Perbedaan Perusahaan Perorangan, Firma, Perseroan Comanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Koperasi
Nama    : Ria Az’zahra
NPM    : 29214211
Kelas    : 1EB12
1.      PERUSAHAAN PERORANGAN
             Perusahaan Perorangan adalah suatu badan usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik. Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Kelebihan Perusahaan Perorangan:
1.      Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
2.      Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas

3.      Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan

4.      Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
5.      Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
6.      Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik

Kelemahan Perusahaan Perorangan:
1.      Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.       Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.       Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap  utang perusahaan secara penuh.
4.       Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.      Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6.      Administrasi yang tidak terkelola secara baik. Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. FIRMA

            Firma adalah suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang
berhubungan sangat dekat seperti keluarga. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma. Karena pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).
Kelebihan Firma:
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
  4. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta notaris
  5. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang firma juga tidak terlalu banyak
Kelemahan  Firma:
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain
  4. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan dapat terjadi, karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering    menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya
  5. K esulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
3.      PERSEROAN  KOMANDITER (CV)
Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha) dan kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer). Didalam cv dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modalnya dan tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan tidak ikut campur dalm urusan opersional.

Kelebihan CV:
1.      Pendirian badan usaha ini relatif mudah
2.      Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan
3.      Modal yang di kumpulkan CV lebih besar
4.      Lebih mudah mendapatkan kredit
           
Kelemahan CV:
1.      Tanggung jawab sekutu tidak sama
2.      Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
3.      Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan
4.      Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
              Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Kelebihan Perseroan terbatas (PT):
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan Perseroan terbatas (PT):
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

5.      BUMN
             Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Kelebihan BUMN
1.      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.      Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3.      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.      Sebagai sumber pendapatan negara
Kelemahan BUMN
1.      Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2.      Manajemen perusahaan kurang profesional
3.      Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4.      Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5.      Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

6.      KOPERASI
           Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Kelebihan Koperasi:
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kelemahan Koperasi:
  1. Keterbatasan dibidang permodalan.
  2. Daya saing lemah.
  3. Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS