Tata Cara Mendirikan Koperasi


POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1.      Dasar Hukum antara lain :
 - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-          Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-          Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : - Nama dan tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan Bidang usaha - Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola - Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.       Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.       Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.

9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan : - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.   Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. UMUM
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·          Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)


C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur Organisasi KSP

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.       bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS


                                                                    Daftar Referensi


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi


Pembahasan saya kali ini mengenai “Andai Aku Jadi Menteri Koperasi”. Artikel ini saya tulis dengan tujuan menyelesaikan tugas dari dosen sofskill saya. Sejujurnya, saya sendiri belum begitu paham mengenai pengkoperasian di Indonesia, apalagi berandai menjadi pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu marilah kita sedikit mengulas mengenai hal-hal apa yang perlu dibahas dalam topik ini. 

Sebelumnya, saya akan menjelaskan sedikit mengenai apa itu koperasi? Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah  Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.  

Koperasi secara sistem telah diperkenalkan di Indonesia, atau Hindia Belanda sejak pertengahan abad ke-19. Pada perkembangannya, filosofi koperasi kemudian diadopsi sebagai sistem perekonomian negara Indonesia setelah merdeka, seperti bagaimana dijelaskan dalam dasar negara (UUD 45): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Usaha bersama dan azas kekeluargaan merupakan ciri khas koperasi yang diharapkan mampu membangun Indonesia yang baru saja lahir agar mampu mandiri secara ekonomi. Gerakan koperasi secara resmi dideklarasikan pada 14 Juli 1947

Lantas, apa tugas dan fungsi kementerian koperasi di Indonesia?

Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi
  •  Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan 
  • Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Dilihat dari tugas dan fungsi diatas, kita tahu bahwa menteri koperasi berperan penting dalam membantu mensejahterakan rakyat. Namun sayangnya kondisi  koperasi di Indonesia saat ini masih jauh dari kata memuaskan. Mengapa? Padahal berbagai paket program bantuan dari pemerintah  telah diberi untuk Koperasi-koperasi di indonesia seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga “paket program” dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut.  koperasi yang berkembang sejak jaman berdirinya koperasi indonesia sampai sekarang tidak ada yang tumbuh menjadi usaha besar yang seperti pelaku ekononomi yang besar.  Hal ini patut jadi bahan perhatian pemerintah khusunya menteri koperasi.  

Setelah hampir 68 tahun koperasi eksis dan dipraktikan di Indonesia, bahkan dijadikan sebagai filosofi dasar perekonomian negara, belum ada satupun koperasi Indonesia yang dapat masuk ke jajaran koperasi elit kelas dunia atau bahkan dapat dikategorikan sebagai koperasi sehat dengan skala ekonomis besar. Ironis memang, mengingat sistem ekonomi koperasi didaulat sebagai suatu sistem ekonomi yang paling cocok dengan sistem perekonomian nasional Indonesia. Kebanyakan di Indonesia koperasi cenderung dipaksakan untuk hadir, karena merupakan dasar perekonomian negara, bukan sebagai usaha murni dan niat sungguh-sungguh dari masyarakat. Efeknya, koperasi cenderung banyak yang tidak dikelola secara profesional bahkan tidak jarang menjadi alat keuntungan sebagian kelompok saja. Pengelolaan yang tidak profesional, tidak transparan, serta terlalu banyak campur tangan pemerintah menjadikan banyak koperasi asal jadi; hidup segan mati tak mau. Koperasi di negara-negara maju menguasai berbagai sektor perekonomian. Koperasi konsumsi merupakan pionir dari penciptaan rantai perdagangan moderen di berbagai negara Eropa khususnya negara-negara Skandinavia. Di negara-negara seperti Prancis, Austria, Finlandia dan Siprus; koperasi menguasai sektor perbankan. Menurut data International Co-operative Alliance, pangsa pasar dari bank-bank koperasi mencapai sekitar sepertiga dari total bank yang ada. Sebagai contoh, dua bank terbesar di Eropa, yaitu: Credit Agricole di Prancis dan RABO-Bank di Belanda dimiliki oleh koperasi. Lantas, apakah Indonesia tidak mungkin bersaing dengan koperasi-koperasi maju diatas? Tentu saja mungkin. Indonesia memiliki jumlah populasi penduduk yang besar serta sumber daya yang melimpah. Hal ini menjadi sisi positif bukan?

Selanjutnya saya akan membahas kelemahan apa sajakah yang dimiliki koperasi di Indonesia

Kelemahan Koperasi Di Indonesia
  •  Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  •   Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  •  Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  •  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Nah, jika saya seorang menteri koperasi saya akan memperbaiki kelemahan-kelemahan diatas. Lalu bagaimana caranya? Pertama-tama untuk mewujudakan koperasi yang yang sejahtera dibutuhkan modal yang cukup untuk menjalankan kinerjanya secara optimal. Karena itulah negara harus berani menggelontorkan dana yang yang tidak sedikit untuk membantu mengembangkannya. Karena apabila kelak koperasi menuai keberhasilan maka negara pasti memperoleh banyak dampak positifnya. Setelah itu kita perlu mengevaluasi manajemen pengelolaannya. Seharusnya koperasi dikelola secara profesional sehingga mampu bersaing atau bahkan melebihi perusahaan-perusahaan konvensional dikarenakan koperasi memiliki keunggulan lebih, yaitu kesetiaan anggota dan azas kebersamaan. Faktor kunci pengelolaan koperasi terletak pada komitmen anggota.Anggota berperan dalam:
  • Menjaga kebersamaan, saling dukung dalam semangat kekeluargaan
  • Mendukung usaha koperasi dan merawat koperasinya.
  •  Meningkatkan kualitas SDM, (pendidikan, kaderisasi, dll)

Saya akan memperbaiki kualitas pengawasan karena pengawas sangat mempengaruhi keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya. Secara ideal selayaknya anggota koperasi sebagai pemilik dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi, namun dalam pelaksanaannya secara spesifik fungsi pengawasan dalam koperasi dilakukan oleh Pengawas. Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Berwenang meneliti catatan yang berkaitan dengan organisasi, keuangan dan usaha koperasi.

Menurut saya, hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam prinsip- prinsip koperasi di Indonesia yaitu:
  • Pengelolaan dilakukan secara Demokratis. Selain untuk memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi dan sosial anggota, koperasi sangat berperan dalam upaya pemerataan hasil-hasil kebutuhan pembangunan.
  •  Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
  • Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •  Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  •  Kerjasama antar koperasi

Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial. Namun semoga ke depannya koperasi di Indonesia menjadi lebih baik sehingga dapat memenuhi harapan kita semua.

   

Daftar Referensi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sertifikat



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Monopoly regulation


Monopoly Regulation

Monopoli alamiah adalah monopoli yang terjadi sebagai akibat dari adanya pemasok besar dalam sebuah industry yang mengusai pasar karena  unggul dari segi harga maupun kualitas dibandingkan pesaingnya. Ini cenderung menjadi perhatian dalam sebuah industri di mana biaya modal mendominasi, menciptakan skala ekonomi yang besar dalam kaitannya dengan ukuran pasar, dan adanya hambatan yang tinggi untuk masuk ke pasar. Contoh : pelayanan publik seperti pelayanan air dan listrik karena untuk membangun jaringan transmisi di butuhkan investasi yang cukup besar, sehinggatidak mungkin bahwa pesaing potensial akan bersedia untuk melakukan investasi modal yang dibutuhkan bahkan untuk memasuki pasar monopoli.
 
Industri dengan Monopoli Alamiah dalam industri dengan produk standar dan skala ekonomi, monopoli alami sering muncul. Dalam kasus listrik, semua perusahaan menyediakan produk yang sama, infrastruktur yang diperlukan sangat besar, dan biaya penambahan satu pelanggan lebih banyak diabaikan, sampai titik tertentu. Menambahkan satu pelanggan lebihdapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan menurunkan biaya rata-rata penyediaan untuk basis pelanggan perusahaan. Selama biaya rata-rata melayani pelanggan menurun, perusahaan besar lebih efisien melayani seluruh pelanggan.Tentu saja, ini mungkin dielakkan dengan membedakan produk, sehingga tidak lagi menjadi komoditas murni. Sebagai contoh, perusahaan dapat memperolehpelanggan yang membayar lebih dengan menjual "hijau" kekuasaan, atau non-power polusi, atau daya produksi lokal. 

Dalam monopoli alamiah ( natural monopoly) menciptakan hambatan untukmemasuki pasar :
 Hal ini disebut dengan istilah Barriers to Entry yang menjelaskan tentang sulitnya produsen lain untuk masuk kedalam golongan pasar ini, dikarenakan berbagai halyang di kendalikan atau diciptakan oleh perusahaan yang telah ada didalam pasarmonopoli tersebut.Yaitu :

  •   Membutuhkan  modal yang sangat besar.
  •  Menggunakan tekologi yang sangat canggih yang tidak mudah dicontoh.
  • Outputnya memilki ciri kas dan kualitas yang juga tidak mudah dicontoh.
  • Memiliki bahan mentah yang strategis.
  •  Memiliki pengetahuan teknis produksi yang spesifik

Efficient Regulation of a Natural Monopoly
Jika hasil monopoli dalam misalokasi sumber daya  itu tidak efisien, peraturan mungkin diperlukan. Namun, sebelum itu tingkat regulasi inefisiensi harus ditentukan karena biaya regulasi dapat melebihi manfaat yang diperoleh. Sebuah perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat memilih untuk tidak mengolah kekuasaannya (disebut analisis harga limit)  karena mereka khawatir bahwa membatasi output dan kenaikan harga akan mengakibatkan perusahaan lain memasuki pasar. Bahkan ancaman masuk oleh perusahaan atau ancaman regulasi lain dapat menyebabkan perusahaan untuk meningkatkan output dengan menyamakan harga untuk biaya marjinal dan beroperasi secara efisien. Misalnya, ancaman tindakan antitrust dan masuknya perusahaan baru di industri telah mengakibatkan industri serupa menjadi lebih kompetitif tanpa peraturan pemerintah.

Second Best Regulation of Natural (Peraturan terbaik kedua dari monopoli alami)
Monopoli alamiah tidak selalu dapat diatur untuk mencapai hasil yang efisien.  Ada dua cara yang  memungkinkan monopoli yang diatur untuk menghindari kerugian ekonomi yaitu
1. Rata-rata biaya harga
2. Subsidi pemerintah

Harga Biaya Rata-rata (Average Cost Pricing)
  •  Regulator memberlakukan harga hampir tidak pernah efisien karena terdapat konsekuensi untuk keuntungan perusahaan. Sebaliknya, mereka berkompromi dengan mengizinkan perusahaan untuk menutupi semua biaya dan untuk mendapatkan keuntungan biasa.
  • Harga untuk menutupi biaya keuntungan sarana dan pengaturan harga standar sama dengan total biaya rata-rata disebut aturan biaya harga rata-rata.
  • Perusahaan memperoleh keuntungan normal.
  • Hasilnya tidak efisien, mengurangi hasil dari memaksimalkan keuntungan

Subsidi Pemerintah (Government Subsidy)
Subsidi pemerintah, yaitu pembayaran langsung ke perusahaan yang sama untuk kerugian ekonomi. Untuk membayar subsidi, pemerintah harus meningkatkan pendapatan dengan mengenakan pajak beberapa kegiatan lainnya.

Jadi, untuk peraturan terbaik kedua dari monopoli, mana yang merupakan pilihan yang lebih baik, rata-rata biaya harga atau biaya marjinal dengan subsidi pemerintah? jawabannya tergantung pada besaran relatif dari dua kerugian bobot mati. Rata-rata biaya harga menghasilkan kerugian bobot mati di pasar untuk barang-barang yang dikenakan pajak untuk membayar subsidi. Kerugian bobot mati lebih kecil dalam solusi terbaik kedua untuk mengatur monopoli alami. Membuat perhitungan ini dalam praktek terlalu sulit, dan biaya rata-rata harga umumnya lebih disukai untuk subsidi pemerintah.

 



DAFTAR PUSTAKA


  • Findlay, Christopher., Douglas, McTaggart., Michael, Parkin.(2013). Economics seventh edition.Australia:Pearson Australia Group Pty Ltd.
  • Parkin, Michael.(2000).Mikroeconomics Fifth edition.Addison Wesley

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peri Kecil

Diujung seruan ruak-ruak kota.
Masih tersimpan peri kecil tanpa pelipurlara.
Yang hanya memiliki sebuah cahaya pelita.

Yang telah ternodai asap-asap kota.
Begitu kusam dan tak berdaya.
Dengan sejuta mimpi yang dikemas dalam cinta.

Masih memiliki mimpi dan impian.
Yang takkan kenyataan.
Begitu pilu dan menyedihkan.

Akan trus hilang direntan waktu.
Tanpa ada seorangpun yang tau.
Tinggal kenangan yang terkubur batu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS