Bab 3



Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Sedangkan dalam pengertian sempit hukum perdata digunakan sebai lawan dari hukum dagang.
Keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini dikatakan majemuk yang beraneka warna. Ada dua faktor penyebab keanekaragaman ini, yaitu:
1.       Faktor Ethnis yang disebabkan oleh keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia.
2.       Faktor Hostia Yuridis. Pada pasal 163.I.S. membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu
Ø  Golongan Eropa yang dipersamakan, berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Ø   Golongan Bumi Putera/ pribumi yang dipersamakan, berlaku hukum adat mereka yaitu hukum yang berlaku sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
Ø Golongan Timur Asing (Bangsa Cina, Arab, India) berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan dirikepada hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Selain itu, ada peraturan-peraturan yang dibuat secara khusus untuk bangsa Indonesia, seperti:
v  Ordonasi perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
v Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717)

Ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
ü  Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
ü  Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
ü  Ordonasi Woeker (Staatsblad 1938 no523)
ü  Ordonasi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)

Sistematika Hukum Perdata
Ada dua pendapat sistematika hukum perdata (BW), yaitu:
1.       Pendapat Pembentuk Undang-Undang BW (KUH Perdata):
Buku I              : mengenai orang
Buku II             : mengenai benda
Buku III            : mengenai perikatan
Buku IV            : mengenai pembuktian

2.       Menurut Ilmu Hukum
Buku I            : mengenai hukum pribadi
Buku II           : mengenai hukum kekeluargaan
Buku III          : mengenai hukum kekayaan
Buku IV         : mengenai hukum waris



 
Daftar Pustaka



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bab 2



Subyek Hukum Badan Hukum
            Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam hukum, subyek hukum berarti pembawa hak yaitu:
1.   Manusia (naturlife person). Secara alami. setiap manusia sudah menjadi subyek hukum mulai dari kandungan sampai ia meninggal dunia. Dalam hukum, ada beberapa golongan yang dianggap tidak cakap hukum sehingga harus diwakili dan dibantu dalam melakukan pebuatan hukum, yaitu:
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
 
2.   Badan hukum (recht persoon). Badan hukum ialah badan yang terdiri dari dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Bdan hukum memiliki dua bentuk yaitu:
·    Badan hukum publik (publick rechts person) ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan pubik.
·       Badan hukum privat (privat recht persoon) ialah badan hukum yang didirikan berdarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Obyek Hukum Benda Bergerak
1.     Benda Bergerak karena sifatnya. Menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan seperti kursi, meja, dan yang dapat berpindah sendiri seperti misalnya ternak.
2.   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang. Menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak seperti hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak
1.    Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tanah dan segala yang melekat diatasnya. Seperti tumbuh-tumbuhan, phon, patung, dan arca.
2.       Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
3.   Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda yang tidak bergerak seperti hak memunggut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.



Daftar Pustaka
·         Sari, Elsi Kartika., dan  Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bab 1



Kodifikasi Hukum
            Kodifikasi hukum berasal dari Perancis yaitu “Code Civil dan Code Napoleon”. Kodifikasi ialah Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu di dalam kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis dan lengkap.

            Kodifikasi hukum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1.       Hukum Tertulis (Statute Law/Written Law), ialah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ada yang telah dikodifikasikan dan ada yang belum.
2.       Hukum tidak tertulis (Unstatutery Law/Unwritten Law), ialah hukum yang tumbuh dimasyarakat berdasarkan keyakinan. Meskipun tidak tertulis, namun tetap ditaati seperti halnya perundang-undangan yang biasa disebut hukum kebiasaan.

Kodifikasi memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.       Jenis-jenis hukum tertentu seperti hukum perdata
2.       Sistematis
3.       Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis yaitu:
1.       Untuk memperoleh kepastian hukum
2.       Untuk penyederhanaan hukum
3.       Dan untuk kesatuan hukum


Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
            Ekonomi berasal dari bahasa Yunani “ Oikos” dan “Nomos”. Oikos berarti rumah tangga atau keluarga serta nomos berarti aturan atau peraturan. Menurut istilah, ekonomi ialah manajemen atau peraturan rumah tangga. Jadi, ekonomi ialah suatu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan langsung dengan konsumsi, distribusi dan produksi barang dan jasa.
            Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
            Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi ialah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial yang memiliki dua aspek, yaitu:
1.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.       Hukum ekonomi pembangunan
2.       Hukum ekonomi sosial

Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berrhadapan.


Daftar Pustaka

·         Sari, Elsi Kartika., dan  Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS