Perbedaan Perusahaan Perorangan,
Firma, Perseroan Comanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Koperasi
Nama
: Ria Az’zahra
NPM
: 29214211
Kelas : 1EB12
1.
PERUSAHAAN PERORANGAN
Perusahaan Perorangan adalah suatu badan usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang menanggung seluruh
resiko secara pribadi. Pemilik
mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan
itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal
dengan sebutan Perusahaan Perorangan. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik. Perusahaan perseorangan memiliki
struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung
jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.Kelebihan Perusahaan Perorangan:
1. Pendirian
perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
2. Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang
terbatas
3. Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan
4. Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
5. Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
6. Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan
tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik
dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik
Kelemahan Perusahaan
Perorangan:
1.
Lebih
sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin
mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama
untuk jumlah yang besar.
2.
Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti
tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan
jumlah dana yang tersedia.
3.
Pemilik
perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.
Biasanya kelangsungan hidup atau umur
perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila
pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.
Perusahaan
akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini
dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu
tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan
usahanya terlebih dahulu.
6.
Administrasi
yang tidak terkelola secara baik. Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola
administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit
untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen
yang seharusnya dibutuhkan.
2. FIRMA
Firma adalah suatu badan usaha dimiliki oleh
lebih dari satu orang dan
semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang berhubungan sangat dekat seperti keluarga. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma. Karena pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang berhubungan sangat dekat seperti keluarga. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma. Karena pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).
Kelebihan
Firma:
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
- Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta notaris
- Peraturan pemerintah yang mengatur tentang firma juga tidak terlalu banyak
Kelemahan
Firma:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain
- Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan dapat terjadi, karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya
- K esulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
3.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Perseroan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma
yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian
pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab
terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok
pemilik , yaitu kelompok
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu
aktif (sekutu pengusaha) dan kelompok
yang memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu
komanditer). Didalam
cv dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang
menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh atas segala utang piutang badan
usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modalnya dan tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan tidak ikut campur
dalm urusan opersional.
Kelebihan
CV:
1.
Pendirian badan usaha ini relatif mudah
2.
Kemampuan
manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan
3.
Modal yang
di kumpulkan CV lebih besar
4.
Lebih mudah
mendapatkan kredit
Kelemahan
CV:
1. Tanggung jawab sekutu tidak sama
2. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
3. Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan
4.
Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
karena hanya mengandalkan satu sekutu.
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT)
adalah suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan
yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.Kelebihan Perseroan terbatas (PT):
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan Perseroan
terbatas
(PT):
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
5.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
atau BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Kelebihan BUMN
1. Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3.
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari
negara
4.
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.
Sebagai sumber pendapatan negara
Kelemahan BUMN
1.
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2.
Manajemen perusahaan kurang profesional
3.
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4.
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan
peraturan-peraturan yang mengikat
5.
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
6.
KOPERASI
Koperasi adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut
sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Kelebihan Koperasi:
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kelemahan Koperasi:
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.