SYARAT- SYARAT MENDIRIKAN:



1.    FIRMA
           Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
       Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
         Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
            Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
         Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.

2.    CV
Dokumen yang diurus :
  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Pengesahan atau Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Persyaratan Pendirian CV :
  1. Foto copy KTP dari para pendiri, minimal 2 orang dan usia minimum 21 tahun.
  2. Foto copy KK dan NPWP pribadi para penanggung jawab atau Direktur.
  3. Foto copy surat perjanjian sewa menyewa kantor jika kontrak, atau PBB (pajak bumi dan bangunan) apabila milik perusahaan.
  4. Surat Keterangan Domisili yang diperoleh dari pengelola Gedung, jika berada di Gedung.
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran atau Plaza.
  6. Pas photo penanggung jawab atau direktur, berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  7. Nama perusahaan atau CV.
  8. Kedudukan dan bidang usaha.
  9. Jumlah modal usaha yang dicantukan di SIUP.
  10. Syarat lainnya jika diperlukan.
Catatan :
  • Proses Pengurusan Normal 20-25 hari kerja.
  • Proses Pengurusan Cepat atau Kilat 12 hari kerja (harga sesuai dengan kesepakatan).
  • Harga Normal Rp 4.500.000,00 dan tergantung pada kedudukan perusahaan.
  • Payment Down Payment 50%
  • Dokumen dengan sistem antar jemput.
Sangat disarankan juga agar dalam mendirikan sebuah bidang usaha sebaiknya pendiri mempertimbangkannya dari segala segi, tidak hanya melihat dari segi kepraktisan saja, namun juga dari segi pembagian resiko diantara para persero. Hal itu bertujuan agar di kemudian hari tidak terjadi suatu pertentangan.

3.    PT
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
  • Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Mekanisme pendirian

       Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
         Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Prosedur pendirian

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
  • Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
  • Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
  • Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
  • Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

4.    KOPERASI/UMKM
POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1.      Dasar Hukum antara lain : - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-          Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-          Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : - Nama dan tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan Bidang usaha - Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola - Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.       Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.       Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.

9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan : - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.   Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. UMUM
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·          Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)


C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur Organisasi KSP

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.       bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS

5.    BUMD
Pasal 41 ayat (5) UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. UU ini tidak menjelaskan tentang pendirian, hanya penyertaan modal.
Pasal 177 UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah menyatakan Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. UU 32/2004 tidak menggunakan nomenklatur pendirian tetapi pembentukan, dan memang lebih tepat dengan pembentukan. Sebab kalo menggunakan pendirian, seolah2 BUMD tersebut hanya dari belum ada menjadi  ada, sedangkan pembentukan, itu bisa berarti dari baru, ato penggabungan dari yang sudah ada.
Pasal 75 PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. PP 58/2005 tidak menjelaskan bagaimana pendirian/pembentukan BUMD.
Jadi regulasi pendirian/pembentukan hanya ada di Pasal 177 UU  32/2004.
Jika berbadan hukum Perusda, harus mengikuti UU 5/1962 ttg Perusahaan Daerah. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa UU 5/1962. Perusahaan Daerah adalah Badan Hukum yang kedudukannya sebagai Badan Hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut, Peraturan Daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan Instansi atasan. Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada perusda dimaksud (lihat langkah 3 pada pendirian PT dibawah).
Jika BUMDnya berbadan hukum Perseroan Terbatas, terkait pendirian harus mengikuti UU 40/2007 ttg Perseroan Terbatas.
Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
  1. Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
    1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
    2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
    3. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
  2. Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
  3. Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
  4. Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan



6. BUMN
      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
 

Pasal 4



(1)
Pendirian BUMN meliputi :



a.
pembentukan Perum atau Persero baru;



b.
perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi BUMN;



c.
perubahan bentuk badan hukum BUMN; atau



d.
pembentukan BUMN sebagai akibat dari peleburan Persero dan Perum.


(2)
Pendirian Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Pasal 5


(1)
Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


(2)
Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :



a.
penetapan pendirian BUMN;



b.
maksud dan tujuan pendirian BUMN; dan



c.
penetapan besarnya penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.


(3)
Dalam hal pendirian BUMN dilakukan dengan mengalihkan unit instansi pemerintah menjadi BUMN, maka dalam peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat ketentuan bahwa seluruh atau sebagian kekayaan, hak dan kewajiban unit instansi pemerintah tersebut beralih menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang didirikan.


(4)
Khusus untuk pendirian Perum, peraturan pemerintah memuat pula anggaran dasar Perum bersangkutan dan penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal.

Pasal 6


BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 7


BUMN didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 8


Pendirian BUMN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal dalam rangka pendirian BUMN.

Bagian Kedua Anggaran Dasar

Pasal 9


(1)
Anggaran dasar Persero memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.


(2)
Anggaran dasar Perum memuat sekurang-kurangnya :



a.
nama dan tempat kedudukan;



b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;



c.
jangka waktu berdiri;



d.
besarnya modal;



e.
susunan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta komposisi Dewan Pengawas;



f.
tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas.



g.
tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan rapat Dewan Pengawas;



h.
tata cara penggunaan laba; dan



i.
ketentuan-ketentuan lain menurut Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10


(1)
Perubahan anggaran dasar Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis.


(2)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula mengikutsertakan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen.


(3)
Dalam hal inisiatif perubahan anggaran dasar Perum dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh menteri.


(4)
Perubahan anggaran dasar Perum yang berkaitan dengan perubahan modal dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal negara pada BUMN.

Pasal 11


Apabila hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyatakan rencana perubahan anggaran dasar Perum tersebut layak dilakukan, maka Menteri menyampaikan usul dimaksud kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 12


(1)
Penulisan nama Persero dilakukan sebagai berikut :



a.
dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara lengkap, maka didahului dengan perkataan "Perusahaan Perseroan (Persero)", diikuti dengan singkatan "PT" dan kemudian diikuti dengan nama perusahaan;



b.
dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, maka kata "(Persero)" dicantumkan setelah singkatan "PT" dan nama Perusahaan.


(2)
Nama Perum didahului dengan perkataan "Perusahaan Umum (Perum)" atau dapat disingkat "Perum" yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.


1.    YAYASAN
       Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).

1.     merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2. tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
3.  siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
4.     tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
5.     datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
  • Nama Yayasan
  • Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
  • NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.
6. Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke  Departmen Hukum dan HAM.
       Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat     digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
7. pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,  bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
8. notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.


 
REFERENSI



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS