1. FIRMA
Berdasarkan
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan
yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama
bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma
sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan
Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan
firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk
disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan
Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan
kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Selama akta
pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma
sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani
berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi
ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus
memuat sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya
Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum
karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya
berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan
perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma
bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai sebuah
badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang
terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan
penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV
atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari
penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika
seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan
penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
2.
CV
Dokumen yang diurus :
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pengesahan atau Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan Pendirian CV :
- Foto copy KTP dari para pendiri, minimal 2 orang dan usia minimum 21 tahun.
- Foto copy KK dan NPWP pribadi para penanggung jawab atau Direktur.
- Foto copy surat perjanjian sewa menyewa kantor jika kontrak, atau PBB (pajak bumi dan bangunan) apabila milik perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili yang diperoleh dari pengelola Gedung, jika berada di Gedung.
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran atau Plaza.
- Pas photo penanggung jawab atau direktur, berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Nama perusahaan atau CV.
- Kedudukan dan bidang usaha.
- Jumlah modal usaha yang dicantukan di SIUP.
- Syarat lainnya jika diperlukan.
Catatan :
- Proses Pengurusan Normal 20-25 hari kerja.
- Proses Pengurusan Cepat atau Kilat 12 hari kerja (harga sesuai dengan kesepakatan).
- Harga Normal Rp 4.500.000,00 dan tergantung pada kedudukan perusahaan.
- Payment Down Payment 50%
- Dokumen dengan sistem antar jemput.
Sangat
disarankan juga agar dalam mendirikan sebuah bidang usaha sebaiknya pendiri
mempertimbangkannya dari segala segi, tidak hanya melihat dari segi kepraktisan
saja, namun juga dari segi pembagian resiko diantara para persero. Hal itu
bertujuan agar di kemudian hari tidak terjadi suatu pertentangan.
3. PT
Syarat umum
pendirian perseroan terbatas:
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap disurvei.
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Mekanisme pendirian
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan,
dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas
juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang
pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur pendirian
Bilamana
seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya
terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang
tersebut di bawah ini:
- Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
4.
KOPERASI/UMKM
POKOK-POKOK
PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1.
Dasar Hukum
antara lain : - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
-
Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok
orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului
dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota
koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham
akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.
Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.
Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat
Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara
lain (Pasal 5 Ayat 5) : - Nama dan tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis
koperasi dan Bidang usaha - Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas
dan Pengelola - Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian
koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat
tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6
Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua)
rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data akta
pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan
usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain
yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan : - Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), - Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan
alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan
sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan
paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT UNTUK PENDIRIAN
KOPERASI
A. UMUM
1.
Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat
pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja
Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
B. Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
4.
Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.
Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.
Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
·
Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
9.
Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
C. Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
1.
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.
Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
4.
Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
5.
Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.
Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
7.
Nama
dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan
berkelakuan baik
c.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
8.
Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.
Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
SYARAT UNTUK PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi);
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
6.
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.
Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas;
10.
Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan
berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.
Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12. Daftar sarana kerja
13. Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14. Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
15. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16. Struktur Organisasi
KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi);
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
6.
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada
Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.
Rencana
kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal,
SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi
&SDM);
8.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah;
10.
Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.
Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
12.
Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.
bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.
Surat
keterangan berkelakuan baik
c.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
13.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.
Daftar
sarana kerja
15.
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
16.
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur Organisasi
KJKS
5.
BUMD
Pasal 41 ayat (5) UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara menyatakan penyertaan
modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan
peraturan daerah. UU ini tidak menjelaskan tentang pendirian, hanya penyertaan
modal.
Pasal 177 UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah menyatakan Pemerintah
daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan
kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman
pada peraturan perundang-undangan. UU 32/2004 tidak menggunakan nomenklatur
pendirian tetapi pembentukan, dan memang lebih tepat dengan pembentukan. Sebab
kalo menggunakan pendirian, seolah2 BUMD tersebut hanya dari belum ada
menjadi ada, sedangkan pembentukan, itu bisa berarti dari baru, ato
penggabungan dari yang sudah ada.
Pasal 75 PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan
penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. PP 58/2005 tidak menjelaskan
bagaimana pendirian/pembentukan BUMD.
Jadi regulasi
pendirian/pembentukan hanya ada di Pasal 177 UU 32/2004.
Jika berbadan hukum Perusda, harus mengikuti UU 5/1962 ttg Perusahaan
Daerah. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa UU
5/1962. Perusahaan Daerah adalah Badan Hukum yang kedudukannya sebagai Badan
Hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut, Peraturan Daerah
mulai berlaku setelah mendapat pengesahan Instansi atasan. Sehingga Perusda
tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya pemda menetapkan perda ttg
penyertaan modal pada perusda dimaksud (lihat langkah 3 pada pendirian PT
dibawah).
Jika BUMDnya berbadan hukum Perseroan Terbatas, terkait pendirian harus
mengikuti UU 40/2007 ttg Perseroan Terbatas.
Langkah
pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
- Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
- Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
- Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
- besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
- Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
- Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
- Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan
6. BUMN
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Pasal 4
(1)
|
Pendirian BUMN meliputi :
|
|||
a.
|
pembentukan Perum atau Persero baru;
|
|||
b.
|
perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi BUMN;
|
|||
c.
|
perubahan bentuk badan hukum BUMN; atau
|
|||
|
|
|
d.
|
pembentukan BUMN sebagai akibat dari peleburan Persero dan Perum.
|
|
|
(2)
|
Pendirian Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
|
|
Pasal 5
|
||||
(1)
|
Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
|
|||
|
|
(2)
|
Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya memuat :
|
|
a.
|
penetapan pendirian BUMN;
|
|||
b.
|
maksud dan tujuan pendirian BUMN; dan
|
|||
|
|
|
c.
|
penetapan besarnya penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan dalam
rangka pendirian BUMN.
|
|
|
(3)
|
Dalam hal pendirian BUMN dilakukan dengan mengalihkan unit instansi
pemerintah menjadi BUMN, maka dalam peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dimuat ketentuan bahwa seluruh atau sebagian kekayaan, hak dan
kewajiban unit instansi pemerintah tersebut beralih menjadi kekayaan, hak dan
kewajiban BUMN yang didirikan.
|
|
|
|
(4)
|
Khusus untuk pendirian Perum, peraturan pemerintah memuat pula anggaran
dasar Perum bersangkutan dan penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah
sebagai pemilik modal.
|
|
Pasal 6
|
||||
|
|
BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam anggaran dasar.
|
||
Pasal 7
|
||||
BUMN didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam anggaran dasar.
|
||||
Pasal 8
|
||||
|
|
Pendirian BUMN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata
cara penyertaan modal dalam rangka pendirian BUMN.
|
||
|
Bagian Kedua Anggaran Dasar
Pasal 9 |
|||
|
|
(1)
|
Anggaran dasar Persero memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas.
|
|
(2)
|
Anggaran dasar Perum memuat sekurang-kurangnya :
|
|||
a.
|
nama dan tempat kedudukan;
|
|||
b.
|
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
|
|||
c.
|
jangka waktu berdiri;
|
|||
d.
|
besarnya modal;
|
|||
|
|
|
e.
|
susunan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta komposisi
Dewan Pengawas;
|
|
|
|
f.
|
tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi dan
Dewan Pengawas.
|
g.
|
tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan rapat Dewan Pengawas;
|
|||
h.
|
tata cara penggunaan laba; dan
|
|||
i.
|
ketentuan-ketentuan lain menurut Peraturan Pemerintah ini.
|
|||
Pasal 10
|
||||
|
|
(1)
|
Perubahan anggaran dasar Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden
disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri
Teknis.
|
|
|
|
(2)
|
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula
mengikutsertakan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap
perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen.
|
|
|
|
(3)
|
Dalam hal inisiatif perubahan anggaran dasar Perum dilakukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut
disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang
dikoordinasikan oleh menteri.
|
|
|
|
(4)
|
Perubahan anggaran dasar Perum yang berkaitan dengan perubahan modal
dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal negara
pada BUMN.
|
|
Pasal 11
|
||||
|
|
Apabila hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyatakan
rencana perubahan anggaran dasar Perum tersebut layak dilakukan, maka Menteri
menyampaikan usul dimaksud kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
|
||
Pasal 12
|
||||
(1)
|
Penulisan nama Persero dilakukan sebagai berikut :
|
|||
|
|
|
a.
|
dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara lengkap, maka didahului
dengan perkataan "Perusahaan Perseroan (Persero)", diikuti dengan
singkatan "PT" dan kemudian diikuti dengan nama perusahaan;
|
|
|
|
b.
|
dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, maka kata
"(Persero)" dicantumkan setelah singkatan "PT" dan nama
Perusahaan.
|
|
|
(2)
|
Nama Perum didahului dengan perkataan "Perusahaan Umum (Perum)"
atau dapat disingkat "Perum" yang dicantumkan sebelum nama
perusahaan.
|
1.
YAYASAN
Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan
sesuai dengan UU
Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
1. merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah
tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum
dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan
nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau
pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan
nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2. tentukan
bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan,
sosial, keagamaan dll.
3. siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina,
ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan
menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
4. tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan
pribadi pendiri yayasan.
5. datang ke notaris dengan membawa
dokumen-dokumen berikut:
- Nama Yayasan
- Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
- NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan
yayasan.
6. Notaris
mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke Departmen Hukum dan HAM.
Ini
butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan
dihadapan Notaris
7. pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua,
sekretaris, bendahara
dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
8. notaris akan
mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
REFERENSI
- https://id.wikipedia.org/wiki/Firma
- http://bisnisukm.com/pendirian-cv-commanditaire-vennootschap.html
- https://investasidaerah.wordpress.com/2013/07/17/pendirian-bumd/
- http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2005/45TAHUN2005PP.HTM
- http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-yayasan.html
- http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=37