POKOK-POKOK
PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1.
Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
-
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan
Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1).
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh
Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili
anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara
lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat
proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : - Nama dan tempat
kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan Bidang usaha - Keanggotaan -
Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola - Permodalan, jangka waktu dan
Sisa Hasil Usaha.
7.
Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai
cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan
dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang
undangan.
9. Pejabat
yang berwenang akan melakukan : - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar
yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan
selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat
2).
11. Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal
12 Ayat 1).
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal
12 Ayat 2).
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. UMUM
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
11.
Struktur Organisasi Koperasi.
12.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi
dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang
dilengkapi dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
C.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (UJKS)
1.
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu
tahun
3.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
4.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
6.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang
dilengkapi dengan :
a.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
di lembaga keuangan syariah.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus
Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah
(USP)
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga
tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang
dilengkapi dengan :
a.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
12.
Daftar sarana kerja
13.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
14.
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
16. Struktur Organisasi KSP
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun
kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan
yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan
melampirkan :
a.
bukti telah mengikuti pelatihan/magang
di lembaga keuangan syariah.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS
Daftar Referensi