Pengertian Perikatan
Perikatan ialah hubungan hukum yang
terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak
atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi , begitu juga
sebaliknya. Perikatan dalam bahasa Belanda disebut verbintenissenrecht.
Menurut Wirjono Prodjodikoro,
verbintenissenrecht diterjemakan menjadi hukum perjanjian, bukan hukum
perikatan.
Menurut R.Subekti, perikatan
(verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab
di dalam buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari
1. Persetujuan atau perjanjian
2. Perbuatan yang melanggar hukum
3. Pengurusan keperntinagn orang lain yang
tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing).
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut
overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara
itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian. Perikatan dapat terjadi
karena:
1. Perjanjian (kontrak)
2. Bukan dari perjanjian (dari
undang-undang)
Dasar
Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata, ada tiga
sumber dasr hukum perikatan, yaitu:
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang, dapat dibagi menjadi dua yakni perikatan terjadi karena
undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari
perbuatan manusia.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melnggar hukum (onrechmatige daad) dan
perakilan sukarela (zaakwaarneming).
Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur
dalam buku III KUH Perdata, yaitu:
1. Asas Kebebasan Berkontrak, terlihat di
dalam Pasal 1338 KUH Perdata bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah
sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya,
2. Asas Konsesualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas. Dengan demikian
asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya
suatu perjanjian diperlukanempat syarat, yaitu:
v Kata sepakat antara pihak yang
mngikatkan diri
v Cakap untuk membuat suatu perjanjian
v Mengenai suatu hal tertentu
v Suatu sebab yang halal
Hapusnya Perikatan
Cara penghapusan suatu perikatan,
yaitu:
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan
perjanjian secara sukarela
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penipuan
3. Pembaharuan utang
4. Perjumpaan utang atau kompensasi
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Pembebasan utang
8. Musnahnya barang yang terutang
9. Batal/pembatalan
10. Berlakunya suatu syarat batal
11. Lewat Waktu
Daftar Pustaka
·
Sari, Elsi Kartika., dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.