resume pend agama islam

 Akhlak, Etika, Moral
Akhlak
  • Akhlak berasal dari bahasa Arab Akhlaqa-yukhliqu-ikhlaqun yang berarti budi pekerti, perangai, kebiasaan, tabi’at, kelakuan, adat atau khalqun yang berarti kejadian, ciptaan, buatan. Jadi secara etimologi akhlak berarti perangai, adat, tabiat atau sistem perilaku yang dibuat.
  • Menurut  istilah, akhlak berarti “sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan
  • Ciri-ciri Akhlak :
  1. Perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
  2. Perbuatan yang dengan mudah dan tanpa pemikiran yang dilakukan oleh akal sehat.
  3. Perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar.
  4. Perbuatan yang dilakukan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara.
  5.  Perbuatan yang dilakukan semata-mata ikhlas karena Allah
  • Macam- macam akhlak:
  •   Akhlak kepada Allah, seperti mentauhidkan Allah, tawakkal, berdo’a, dzikrullah, taqwa.
  • Akhlak kepada diri Sendiri, seperti sabar, syukur, benar, iffah , amanah/jujur, Qona’ah.
  •   Akhlak terhadap keluarga, seperti birrul walidain, adil terhadap saudara, membina dan mendidik keluarga, memelihara keturunan.
  • Akhlak terhadap masyarakatUkhuwah/persaudaraan , seperti Ta’awun, pemurah, penyantun, pema’af, menepati janji, musyawarah. 
  •    Akhlak terhadap alam, seperti memperhatikan dan merenungkan penciptaan alam, memanfaatkan alam
  • Ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan atau mengenal tingkah laku manusia, kemudian menetapkannya pada perbuatan yang baik atau yang buruk
  • Manfaat Ilmu akhlak adalah membersihkan qalbu dari kotoran-kotoran hawa nafsu dan amarah sehingga hati menjadi suci bersih, bagaikan cermin yang dapat menerima Nur dari Tuhan.
  • Dua pendekatan akhlak yaitu rangsangan dan kognitif.

Etika
l  Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (watak kesusilaan / adat / kebiasaan). Yang berarti “sebuah pranata perilaku seseorang atau sekelompok orang yang tersusun daripada suatu sistem nilai atau norma yang diambil daripada gejala-gejala alamiah masyarakat kelompok tersebut.

Moral
l  Moral berasal dari bahasa Latin mores, jamak kata mos yang berarti adat kebiasaan.
Moral berarti ajaran tentang baik-buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, dan akhlak.

Manusia
  •   Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang mampu menguasai makhluk lain.
  •   Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
  •  Secara biologi, manusia diartikan sebagai sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.
  •   Manusia disebut al-insaan, al-naas, al-abd, dan sebagainya. Al-insaan berarti suka, senang, jinak, ramah, atau makhluk yang sering lupa. Al-naas berarti manusia (jama’). Al-abd berarti manusia sebagai hamba Allah.
  •   Manusia adalah makhluk yang paling mulia dan memiliki berbagai potensi serta memperoleh petunjuk kebenaran dalam menjalani kehidupan di dunia dan akhirat.
  •   Komponen utama manusia ialah fisik, otak, lisan, dan spiritual.
  •   Kelebihan manusia yaitu: Allah SWT memerintahkan  malaikat untuk bersujud (hormat) kepada Adam as. ( QS. Al Baqarah: 34), Adam mampu menjawab tentang al asma karena diberi ilmu oleh Allah SWT. (QS. Al-Baqarah: 33), manusia berjuang melawan hawa nafsunya, dan sebagai khalifah di bumi.
  •   Penciptaan manusia yaitu:
1.       Saripati tanah
2.       Air mani
3.       Segumpal darah
4.       Segumpal daging
5.       Tulang belulang
6.       Tulang belulang yang dibungkus daging

  •   Ciri – ciri manusia:
1.       Makhluk yang paling unik, dijadikan dalam bentuk yang baik, ciptaan-Nya yang paling sempurna.
2.       Manusia memiliki potensi beriman kepada-Nya.
3.       Manusia diciptakan untuk mengabdi kepada-Nya
4.       Manusia diptakan untuk menjadi khalifah-Nya di bumi.
5.       Manusia dilengkapi dengan perasaan dan kemauan / kehendak.
6.       bertanggung jawab atas segala perbuatannya.
7.       Berakhlak.

  •   Macam- macam jiwa manusia yaitu: An-Nafs Al-Muthmainnah, An-Nafs Al-Lawwamah  , An-Nafs Al-Ammarah bis-Suu’ .


Agama dan Masyarakat
Munakahat
  •   Islam mengawali pengaturan bagaimana membentuk sebuah keluarga yang ideal, yaitu disyari’atkan hukum perkawinan (munakahat).
  •   Munakahat (nikah) menurut bahasa sehari – hari adalah berkumpul antara dua jenis kelamin yang berbeda.Selanjutnya munakahat diambil dari kata nikah/nakaha sehingga terminologis artinya ialah sebuah lembaga hukum yang mengatur dan mensyahkan hidup bersama antara pria dan wanita yang diikat dengan akad nikah dengan ijab dan qobul.
  •   Hukum pernikahan yaitu:
1.  Mubah atau boleh (selama tidak ada larangan)
2. Sunnah (bagi yang telah mampu secara mental dan material)
3. Wajib (jika sudah cukup mental dan material serta dikhawatirkan terjebak zina sebelum nikah).
4.  Makruh (jika dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi nafkah)
5.  Haram (bagi yang berniat nikah hanya untuk menyakiti orang yang dinikahi)
  • Pinangan  atau khitbah sering disebut lamaran yaitu menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan,baik langsung maupun dengan perantara orang lain.
  • Hukum meminang adalah boleh tapi dengan syarat :
1.    Tidak boleh meminang wanita yang yang sedang dalam pinangan laki-laki lain. Hukumnya haram
2.    Tidak boleh meminang wanita yang dalam masa iddah raj’iyyah. Hukumnya haram karena masih istri orang lain.
3.    Meminang wanita yang masih dalam iddah bainah. Hukumnya boleh asal dengan sindiran tidak terus terang

  • Walimahan atau pesta perkawinan/resepsi/waliamtul arusy disyariatkan untuk mendeklarasikan agar orang – orang tahu pernikahan seseorang sehingga tidak ada keragu-raguan atas hubungan keduanya.
  • Hikmah pernikahan yaitu menjaga eksistensi manusia (meneruskan keturunan), menjaga nasab (keturunan jelas), menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral, kerja sama suami Istri dalam membentuk Usrah (keluarga), menyelamatkan Masyarakat dari penyakit, ketenangan Ruhani dan Jiwa, membangkitkan Rasa Keibuan dan Kebapakan.
  • Kriteria memilih jodoh yaitu karena agamanya, dasar keturunan, bukan keluarga dekat,  mengutamakan perawan (gadis), subur, menjaga jasmaninya
  • Wanita yang haram dinikahi karena: nasab(keturunan), hubungan pernikahan, sepersusuan, jumlah (dalam maksud haram bagi laki-laki menjadikan wanita Istri ke lima dalam satu kurun), ada hak orang lain( haram menikahi istri orang lain), berbeda agama.
  • Wanita yang baik untuk Di Nikahi karena agama, harta, kecantikan, keturunannya
  • Adapun rukun nikah ada 4 hal yaitu
             1.    Adanya calon suami dan calon istri.
2.    Adanya aqad yaitu ijab dan qabul.
3.    Adanya wali nikah
4.    Adanya dua orang saksi.
  • Syarat syarat sah pernikahan dan hukum – hukumnya
1.    Lelaki non muslim tidak boleh menikahi wanita muslimah .
2.    Istri wajib beragama samawi.
3.    Istri haruslah wanita yang halal dinikahi.
4.    Niat nikah untuk selamanya.
5.    Kerelaan dari calon istri.
6.    Kerelaan wali.
7.    Adanya dua orang saksi.
8.    Mahar.
9.    Kekufuan.
  • Akibat (hukum) pernikahan yaitu:
1.        Kehalalan berhubungan kelamin antara suami istri.
2.        Tetapnya keharaman kawin karena persemendaan
3.        Menjadi tetapnya hak mahar bagi istri sebagai miliknya.
4.        Timbulnya hak dan kewajiban suami terhadap istri, istri terhadap suami. 
5.        Tetapnya nasab anak bagi suami. 
6.        Istri menjadi haram bagi laki – laki lain selama masih dalam ikatan perkawinan.
7.        Menjadi tetapnya hak saling mewaris jika salah satu suami istri itu meninggal dunia

  • Fungsi anak bagi manusia yaitu: sebagai perhiasan dunia, jaminan bagi orang tua di akhirat, dan aset masa depan umat.

Mawarits
  •  “Warisan” atau mawarits ialah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk barang atau uang pinjaman yang ada sangkut pautnya dengan orang lain.
  •  Ilmu agama yang mempelajari dan membahas masalah warisan dinamakan ilmu Faraid.Kata Faraid berasal dari kata “Faridah” yang artinya suatu ketentuan yang telah ditentukan.
  •   Mempelajari  Ilmu Faraid adalah fardu kifayah
  •   Empat macam hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan adanya harta warisan yaitu: menyelenggarakan pemakaman jenazah, pelunasan semua hutangnya, pelaksanaan wasiat- wasiatnya, membagikan Harta peninggalan.
  •  Sifat Hukum Faraid (Hukum Waris Islam) adalah ijbari, artinya merupakan ketentuan Allah dan umat Islam di Indonesia dalam menghadapi harta bendanya khusus harta peninggalan menempuh satu atau lebih alternative antara lain berupa dengan hukum hibah, sistem warisan, dan hukum faraid.

 Masyarakat
  • Dalam bahasa Inggris masyarakat disebut “society” dari kata socius yang berarti berkawan. Dalam bahasa arab masyarakat berasal dari kata “syirk’ yang artinya bergaul. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk aturan hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia perseorangan,melainkan oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan.
  • Masyarakat disebut pula kesatuan sosial, karena mempunyai ikatan –ikatan kasih sayang yang erat.
  • Agama dalam kaitannya dalam masyarakat, mempunyai dampak positif berupa daya penyatu (sentripetal) dan dampak negative berupa daya pemecah (sentrifugal). 
  • Masyarakat Madani dari pandangan teori Ibnu Khaldun, dapat mewujudkan ketaqwaan dengan alasan karena dapat memisahkan antara sakral dan bukan sakral, sehingga dengan perilaku sekurel ini mereka dapat mewujudkan ketaqwaan yang hakiki seperti yang pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW.ketika membangun masyarakat madinah.
  • Konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komonitas masyarakat yang mengedepankan toleransi,demokrasi,berkeadapan serta menghargai akan adanya perbedaan untuk mencapai titik persamaan serta tidak bertentangan dengan nilai – nilai agama.
  • Ciri atau sendi pokok masyarakat islam yang disebut dalam Al-Qur’an yaitu: Islam adalah persaudaraan, masyarakat islam adalah persamaan (musawah), islam adalah Toleransi, islam adalah  amar ma’ruf nahi munkar“, menganjurkan berbuat baik mencegah berbuat jahat”, musyawarah, masyarakat Islam adalah keadlian dan menegakkan keadilan, dan keseimbangan.

Bank Syariah
  • Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
  • Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.
  • Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah ialah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
  • Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
  • Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
  • Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992.
  •  Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991. Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.
  • Perbedaan bank syariah dengan bank konvesional yaitu: perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank dan perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
  • Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara: penerapan good governance (tata kelola yang baik), ketentuan disclosure dan transparansi keuangan, dan pengembangan skema insentif yang optimal dll.
  • Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat yaitu: fungsi Pengumpulan Dana (Funding), fungsi Penyaluran Dana (Financing), dan pelayanan Jasa (Service).
  •  Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu: wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu, dan mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
  • Macam- macam mudharabah yaitu: Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat), dan Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
  • Contoh batasan tersebut, misalnya:
1. tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
2. tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan
3. mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
  • Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
  •  Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.
  • Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
           Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
           Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
           Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
           Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
l  Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
           Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
          Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
           Kemandirian.
           Pendidikan perkoprasian.
           kerjasama antar koperasi.
  • Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
  • Sumber modalnya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, dana cadangan, hibah, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
  • Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).
  • Koperasi dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya yaitu: koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan koperasi fungsional.
  • Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha kalangan rakyat yang mempersatukan diri ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya.
  • Koperasi (Sirkah Ta’awuniyah) dalam Pandangan Islam .Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai: Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
  • Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.









  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar