Pembahasan saya kali ini mengenai “Andai Aku
Jadi Menteri Koperasi”. Artikel ini saya tulis dengan tujuan menyelesaikan
tugas dari dosen sofskill saya. Sejujurnya, saya sendiri belum begitu paham
mengenai pengkoperasian di Indonesia, apalagi berandai menjadi pihak yang terlibat di
dalamnya. Oleh karena itu marilah kita sedikit mengulas mengenai hal-hal apa
yang perlu dibahas dalam topik ini.
Sebelumnya, saya akan menjelaskan
sedikit mengenai apa itu koperasi? Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992,
koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi secara sistem telah diperkenalkan di Indonesia, atau Hindia
Belanda sejak pertengahan abad ke-19. Pada perkembangannya, filosofi koperasi
kemudian diadopsi sebagai sistem perekonomian negara Indonesia setelah merdeka,
seperti bagaimana dijelaskan dalam dasar negara (UUD 45): Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Usaha bersama dan azas
kekeluargaan merupakan ciri khas koperasi yang diharapkan mampu membangun
Indonesia yang baru saja lahir agar mampu mandiri secara ekonomi. Gerakan
koperasi secara resmi dideklarasikan pada 14 Juli 1947
Lantas, apa tugas dan fungsi kementerian koperasi di
Indonesia?
Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah
ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha
kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Dilihat dari tugas dan fungsi diatas, kita tahu bahwa
menteri koperasi berperan penting dalam membantu mensejahterakan rakyat. Namun
sayangnya kondisi koperasi di Indonesia
saat ini masih jauh dari kata memuaskan. Mengapa? Padahal berbagai paket
program bantuan dari pemerintah telah diberi untuk Koperasi-koperasi di
indonesia seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan
saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari
bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari
perbankan, juga “paket program” dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus
mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan
program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri
Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya
memacu gerakan ini untuk terus maju. Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami
pasang dan surut. koperasi yang berkembang sejak jaman berdirinya
koperasi indonesia sampai sekarang tidak ada yang tumbuh menjadi usaha besar
yang seperti pelaku ekononomi yang besar. Hal ini patut jadi bahan perhatian pemerintah
khusunya menteri koperasi.
Setelah hampir 68 tahun
koperasi eksis dan dipraktikan di Indonesia, bahkan dijadikan sebagai filosofi
dasar perekonomian negara, belum ada satupun koperasi Indonesia yang dapat
masuk ke jajaran koperasi elit kelas dunia atau bahkan dapat dikategorikan
sebagai koperasi sehat dengan skala ekonomis besar. Ironis memang, mengingat
sistem ekonomi koperasi didaulat sebagai suatu sistem ekonomi yang paling cocok
dengan sistem perekonomian nasional Indonesia. Kebanyakan di Indonesia koperasi
cenderung dipaksakan untuk hadir, karena merupakan dasar perekonomian negara,
bukan sebagai usaha murni dan niat sungguh-sungguh dari masyarakat. Efeknya,
koperasi cenderung banyak yang tidak dikelola secara profesional bahkan tidak
jarang menjadi alat keuntungan sebagian kelompok saja. Pengelolaan yang tidak
profesional, tidak transparan, serta terlalu banyak campur tangan pemerintah
menjadikan banyak koperasi asal jadi; hidup segan mati tak mau. Koperasi di negara-negara maju menguasai berbagai
sektor perekonomian. Koperasi konsumsi merupakan pionir dari penciptaan rantai
perdagangan moderen di berbagai negara Eropa khususnya negara-negara
Skandinavia. Di negara-negara seperti Prancis, Austria, Finlandia dan Siprus;
koperasi menguasai sektor perbankan. Menurut data International
Co-operative Alliance, pangsa pasar dari bank-bank koperasi mencapai
sekitar sepertiga dari total bank yang ada. Sebagai contoh, dua bank terbesar
di Eropa, yaitu: Credit Agricole di Prancis dan RABO-Bank di
Belanda dimiliki oleh koperasi. Lantas, apakah Indonesia tidak mungkin bersaing
dengan koperasi-koperasi maju diatas? Tentu saja mungkin. Indonesia memiliki jumlah
populasi penduduk yang besar serta sumber daya yang melimpah. Hal ini menjadi
sisi positif bukan?
Selanjutnya saya akan membahas kelemahan apa sajakah yang dimiliki koperasi di Indonesia
Kelemahan
Koperasi Di Indonesia
- Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
- Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
- Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Nah, jika saya seorang menteri koperasi saya akan
memperbaiki kelemahan-kelemahan diatas. Lalu bagaimana
caranya? Pertama-tama untuk mewujudakan koperasi yang yang sejahtera dibutuhkan
modal yang cukup untuk menjalankan kinerjanya secara optimal. Karena itulah
negara harus berani menggelontorkan dana yang yang tidak sedikit untuk membantu
mengembangkannya. Karena apabila kelak koperasi menuai keberhasilan maka negara
pasti memperoleh banyak dampak positifnya. Setelah itu kita perlu mengevaluasi
manajemen pengelolaannya. Seharusnya koperasi dikelola secara profesional
sehingga mampu bersaing atau bahkan melebihi perusahaan-perusahaan konvensional
dikarenakan koperasi memiliki keunggulan lebih, yaitu kesetiaan anggota dan
azas kebersamaan. Faktor kunci pengelolaan koperasi terletak
pada komitmen anggota.Anggota berperan dalam:
- Menjaga kebersamaan, saling dukung dalam semangat kekeluargaan
- Mendukung usaha koperasi dan merawat koperasinya.
- Meningkatkan kualitas SDM, (pendidikan, kaderisasi, dll)
Saya
akan memperbaiki kualitas pengawasan karena pengawas sangat mempengaruhi keberhasilan
koperasi dalam mencapai tujuannya. Secara ideal selayaknya anggota koperasi sebagai
pemilik dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi, namun dalam
pelaksanaannya secara spesifik fungsi pengawasan dalam koperasi dilakukan oleh
Pengawas. Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Berwenang meneliti catatan yang berkaitan dengan
organisasi, keuangan dan usaha koperasi.
Menurut saya, hal-hal yang perlu
ditingkatkan dalam prinsip- prinsip koperasi di Indonesia yaitu:
- Pengelolaan dilakukan secara Demokratis. Selain untuk memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi dan sosial anggota, koperasi sangat berperan dalam upaya pemerataan hasil-hasil kebutuhan pembangunan.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Perkembangan koperasi secara
nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan
namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk
membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri
koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai
koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang
dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan
jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun
koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah
proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang
cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial. Namun
semoga ke depannya koperasi di Indonesia menjadi lebih baik sehingga dapat
memenuhi harapan kita semua.
Daftar Referensi
0 komentar:
Posting Komentar