Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
1) Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa
suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya
wajar jika diakui hasil karyanya.Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
2) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan
nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI
merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3)
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4)
Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Menurut WIPO,
HKI biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1)
Hak Cipta (copyrights); dan 2) Hak Kekayaan Industri (industrial property rights).
Khusus menyangkut hak atas kekayaan industri, menurut Pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan hak atas kekayaan industri tahun 1883 sebagaimana yang
telah direvisi dan diamandemen pada 2 Oktober Tahun 1979 (Konvensi Paris),
perlindungan hukum kekayaan industri meliputi:
1.
Paten (Patens)
2.
Paten Sederhana (utility models)
3.
Hak Desain Industri (industrial designs)
4.
Hak Merek.
a.
Merek Dagang (trademarks)
b.
Merek Jasa (servicemarks)
5.
Nama Perusahaan (tradenames)
6.
Indication of source or appellation of origin
Dasar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
1)
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
-aek3)
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4)
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5)
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
6)
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
7)
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8)
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty
REFERENSI
- https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- http://law.uii.ac.id/images/stories/Karya-Ilmiah-Dosen/Buku-Prof-Ridwan-Khairandy/Bab24/ISI%20KOmplet-2_hal%20%20424.pdf
- http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
0 komentar:
Posting Komentar