HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Pengertian  Hak  Atas Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.


Prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
1)  Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) 
2)   Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya. 
3)    Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. 
4)    Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.


Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Menurut WIPO, HKI biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1)    Hak Cipta (copyrights); dan 
2)    Hak Kekayaan Industri (industrial property rights).
Khusus menyangkut hak atas kekayaan industri, menurut Pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak atas kekayaan industri tahun 1883 sebagaimana yang telah direvisi dan diamandemen pada 2 Oktober Tahun 1979 (Konvensi Paris), perlindungan hukum kekayaan industri meliputi:
1.      Paten (Patens)
2.      Paten Sederhana (utility models)
3.      Hak Desain Industri (industrial designs)
4.      Hak Merek.
a.       Merek Dagang (trademarks)
b.      Merek Jasa (servicemarks)
5.      Nama Perusahaan (tradenames)
6.      Indication of source or appellation of origin


 Dasar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
1)    Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO) 
2)    Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
-aek3)    Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
4)    Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
5)    Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization 
6)    Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 
7)    Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
8)    Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty



REFERENSI


· 
·

 





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar