Bab 4



Pengertian Perikatan
            Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi , begitu juga sebaliknya. Perikatan dalam bahasa Belanda disebut verbintenissenrecht.
             Menurut Wirjono Prodjodikoro, verbintenissenrecht diterjemakan menjadi hukum perjanjian, bukan hukum perikatan.
            Menurut R.Subekti, perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab di dalam buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari
1.       Persetujuan atau perjanjian
2.       Perbuatan yang melanggar hukum
3.       Pengurusan keperntinagn orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing).
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian. Perikatan dapat terjadi karena:
1.       Perjanjian (kontrak)
2.       Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)



Dasar Hukum Perikatan
            Berdasarkan KUH Perdata, ada tiga sumber dasr hukum perikatan, yaitu:
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.       Perikatan yang timbul dari undang-undang, dapat dibagi menjadi dua yakni perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
3.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melnggar hukum (onrechmatige daad) dan perakilan sukarela (zaakwaarneming).


Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yaitu:
1.    Asas Kebebasan Berkontrak, terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,
2.   Asas Konsesualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas. Dengan demikian asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukanempat syarat, yaitu:
v  Kata sepakat antara pihak yang mngikatkan diri
v  Cakap untuk membuat suatu perjanjian
v  Mengenai suatu hal tertentu
v  Suatu sebab yang halal



Hapusnya Perikatan
            Cara penghapusan suatu perikatan, yaitu:
1.       Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2.       Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penipuan
3.       Pembaharuan utang
4.       Perjumpaan utang atau kompensasi
5.       Percampuran utang
6.       Pembebasan utang
7.       Pembebasan utang
8.       Musnahnya barang yang terutang
9.       Batal/pembatalan
10.   Berlakunya suatu syarat batal
11.   Lewat Waktu






Daftar Pustaka
·         Sari, Elsi Kartika., dan  Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar