Menurut
wikipedia, etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Menurut
wikipedia profesi adalah kata serapan
dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa
Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Menurut wikipedia,
akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian
mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat
keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan,
organisasi,
dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai "bahasa bisnis".
Jadi
etika profesi akuntansi ialah suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai akuntan.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan.
Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap
negara. Namun, dimanapun akuntan berada, seorang akuntan memiliki aturan-aturan
tertentu untuk menjalani profesinya yang disebut kode etik. Tanpa adanya kode
etik seorang akuntan akan kelabakan dalam melakukan pekerjaannya dengan baik. Karena
dalam profesi akuntansi, skandal yang bertentangan dengan kode etik merupakan
masalah besar. Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) megeluarkan
kode etik yang harus dipatuhi oleh akuntan. Terdapat delapan prinsip dasar
etika profesi akuntansi yang harus dipahami oleh setiap akuntan yang
menjalankan pekerjaannya.
1. Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan
tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja, dan masyarakat umum. Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan
diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama
baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya.
2. Tanggung Jawab Profesi
Seorang akuntan
dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang
dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggung jawab kepada pemakai jasa mereka dan
tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan
profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
3. Standar Teknis
Setiap kegiatan
harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan berkewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa, selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
4. Kepentingan Publik
Anggota akuntan
profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah
satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi
akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia
bisnis dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan objektivitas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
5. Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
6. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan
mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
· Mengungkapkan
informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan profesional dan hubungan
bisnis pada pihak di luar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja
tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai
hak dan kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkan kerahasiaan
tersebut.
· Menggunakan
informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang
diperoleh baik melalui hubungan profesional maupun hubungan bisnis.
7. Objektivitas
Setiap anggota
harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah
pengaruh pihak lain.
8. Kompetensi & Kehati-hatian
Profesional
Prinsip kompetensi
dan kehati-hatian professional mengharuskan setiap anggota akuntan untuk:
· Memelihara
pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi
kerja (klien menerima layanan yang profesional dan kompeten.
· Bertindak
tekun dan cermat sesuai teknis dan profssional yang berlaku ketika memberikan
jasa profesional.
Etika profesi
akuntansi sangat perlu diperhatikan oleh setiap akuntan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan
memahami etika profesi dengan baik, maka akuntan seharusnya dapat bekerja
dengan maksimal, salah satunya dengan membuat laporan keuangan yang terperinci.
AICPA juga mengeluarkan
prinsip-prinsip kode etik yang terdiri dari dua bagian, dimana bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi aturan etika (rules).
1. Tanggung Jawab
Dalam menalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel I).
2. Kepentingan Publik
Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme (Artikel II).
3. Integritas
Untuk memelihara
dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi (artikel III).
4. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota
harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV).
5. Kehati-hatian
Seorang anggota
harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan (Artikel V).
Sedangkan prinsip-prinsip fundamental
etika menurut IFAC yaitu:
1. Integritas
2. Objektivitas
3. Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
4. Kerahasiaan
5. Perilaku Profesional
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Faktor
– faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
·
Kebutuhan
Individu
·
Tidak
Ada Pedoman
·
Perilaku
dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·
Lingkungan
Yang Tidak Etis
·
Perilaku
Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum
adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis Etika
·
Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
·
Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
1. Hindari pelanggaran etika yang
terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi.
2. Pusatkan perhatian pada
reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling
berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
3. Bersiaplah menghadapi
konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan
akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali
lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
DAFTAR
PUSTAKA
- Ludigdo, Unti dan M. Machfoedz. 1999. Persepsi Akuntan dan mahasiswa Terhadap Etika Bisnis. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia Vol.2 Jan:1-9.
- Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.
- Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar