KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI



Menurut  wikipedia, etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Menurut wikipedia  profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".  Menurut  wikipedia,  akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".
Jadi etika profesi akuntansi ialah suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
            Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Namun, dimanapun akuntan berada, seorang akuntan memiliki aturan-aturan tertentu untuk menjalani profesinya yang disebut kode etik. Tanpa adanya kode etik seorang akuntan akan kelabakan dalam melakukan pekerjaannya dengan baik. Karena dalam profesi akuntansi, skandal yang bertentangan dengan kode etik merupakan masalah besar. Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi oleh akuntan. Terdapat delapan prinsip dasar etika profesi akuntansi yang harus dipahami oleh setiap akuntan yang menjalankan pekerjaannya.
1.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum. Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya.

2.    Tanggung Jawab Profesi
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggung jawab kepada pemakai jasa mereka dan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

3.    Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

4.    Kepentingan Publik
Anggota akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan objektivitas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.

5.    Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

6.    Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
·   Mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan profesional dan hubungan bisnis pada pihak di luar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
·     Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan profesional maupun hubungan bisnis.

7.    Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.

8.    Kompetensi & Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional mengharuskan setiap anggota akuntan untuk:
·      Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima layanan yang profesional dan kompeten.
·     Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan profssional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.
Etika profesi akuntansi sangat perlu diperhatikan oleh setiap akuntan untuk menghindari  hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan memahami etika profesi dengan baik, maka akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal, salah satunya dengan membuat laporan keuangan yang terperinci.

AICPA juga mengeluarkan prinsip-prinsip kode etik yang terdiri dari dua bagian, dimana  bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi aturan etika (rules).
1.    Tanggung Jawab
Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel I).

2.    Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II).

3.    Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi (artikel III).

4.    Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV).

5.    Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V).

            Sedangkan prinsip-prinsip fundamental etika menurut IFAC yaitu:
1.    Integritas
2.    Objektivitas
3.    Kompetensi profesional dan kehati-hatian
4.    Kerahasiaan
5.    Perilaku Profesional


Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.


Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
·         Kebutuhan Individu
·         Tidak Ada Pedoman
·         Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·         Lingkungan Yang Tidak Etis
·         Perilaku Dari Komunitas


Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

 Jenis – jenis Etika
·         Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
·         Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.


 Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
1.    Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
2.    Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
3.    Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.



DAFTAR PUSTAKA
  • Ludigdo, Unti dan  M. Machfoedz. 1999. Persepsi Akuntan dan mahasiswa  Terhadap Etika Bisnis. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia Vol.2 Jan:1-9.
  • Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.
  • Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar