Wajah Koperasi di Indonesia Saat Ini




Dalam rangka menyelesaikan tugas sofskill untuk mata kuliah ekonomi koperasi, saya akan membahas  sedikit ulasan topik mengenai “Wajah Koperasi di Indonesia Saat Ini”.
Nah, apa itu koperasi?  Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah  Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

Lantas, bagaimana sejarah terbentuknya koperasi di Indonesia? Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda) .

Dari uraian diatas, kita bisa melihat bahwa berdirinya koperasi di Indonesia melalui banyak hambatan dan proses yang sangat panjang.  Sehingga pada akhirnya koperasi di Indonesia mendapat pengakuan hukum yang sah. Dari sejarah tersebut seharusnya kita bersyukur dan mampu memaksimalkan kinerja koperasi di Indonesia saat ini. Namun, apa yang terjadi? Bagaimana wajah koperasi Indonesia saat ini? Apakah koperasi di Indonesia sudah memiliki standar mutu yang baik? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita bisa memperhatikan kondisi koperasi-koperasi di sekitar kita. Lantas bagaimana? Maka dengan cepat kita menjawab “memprihatinkan, buruk sekali, nothing”. Miris sekali bukan? Bahkan kita yang asli warga negara Indonesia memandang sebelah mata koperasi di Indonesia. Dan yang lebih miris lagi bahwa banyak sekali generasi muda yang tidak tahu menahu dan peduli bagaimana nasib wajah koperasi Indonesia saat ini. Saya rasa banyak dari kita yang beranggapan bahwa ada tidaknya koperasi saat ini tidak berpengaruh apa-apa. Cukup simpel, “Nothing”. Maka dari itu, marilah kita buang jauh-jauh anggapan yang seperti itu. Kita harus mulai untuk lebih mengenal, peka dan peduli dengan keadaan koperasi saat ini. Sehingga kita dapat memperbaiki kondisi miris koperasi di negara kita. Karena kita sebagai masyarakat berperan penting dalam memajukan aspek pengkoperasian di Indonesia. 

Saat ini masih banyak kelemahan-kelemahan koperasi di Indonesia saat ini seperti:  Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas, kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi, pengurus kadang-kadang tidak jujur, serta kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya. Kondisi koperasi semakin diperparah dengan banyaknya koperasi yang tidak aktif dan berhenti beroperasi.

Mengapa koperasi tidak berkembang dengan baik di Indonesia?. Banyak faktor yang menjadi penyebab. Sejak Bung Hatta berhenti jadi wakil presiden, koperasi tidak lagi berjalan dan beroperasi sesuai jatidirinya, tetapi menjadi alat politik penguasa. Di zaman orde lama, koperasi menjadi alat politik Bung Karno dalam mendistribusikan barang kebutuhan pokok rakyat, menjadi semacam Bulognya pemerintah. Pada era Orde Baru, seluruh koperasi diubah dan dialihkan menjadi KUD yang difasilitasi pemerintah agar tumbuh menjadi koperasi serba usaha sekaligus koperasi pertanian. Karena selalu diberi kemudahan, KUD-KUD tersebut menjadi manja fasilitas. Pada saat berbagai fasiitas itu dihentikan Pemerintah pada era reformasi, maka satu per satu KUD tutup dan gulung tikar. Pada era reformasi, seluruh rezim yang berkuasa tidak lagi yang memberikan perhatian yang serius dan sungguh-sungguh dalam membangun perekonomian Indonesia yang disesuaikan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pembinaan koperasi oleh pemerintah menjadi tanpa arah. Pemerintah bersikap pragmatis, yang penting perekonomian tumbuh pesat, tidak peduli lagi siapa yang memegang peranan utama, konglomerat atau koperasi. Akhirnya yang memegang peranan adalah perusahaan-perusahaan besar dan konglomerat swasta. Merekalah yang mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja, memperbesar APBN dengan membayar pajak, meningkatkan ekspor sehingga menghasilkan devisa yang semakin besar, menjaga pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Memang, sesuai data Kementerian Koperasi dan UKM, masih ada ratusan ribu koperasi di Indonesia. Tetapi hampir semuanya kecil dan lemah. Sekarang koperasi-koperasi pada umumnya dimasukkan dalam golongan usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam kondisi itu, koperasi-koperasi dituntut untuk mampu bersaing dengan usaha-usaha swasta skala raksasa yang mendapatkan berbagai kemudahan seperti kredit perbankan. Sebaliknya tidak mudah bagi koperasi mendapatkan kredit untuk mengembangkan usahanya. Pembinaan koperasi akhirnya hanya menjadi basa-basi politik. Dalam kabinet tetap ada Menteri Koperasi yang selalu dipercayakan kepada politikus dari parpol yang berkuasa, tetapi tidak mengerti jatidiri koperasi. Masih ada Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tidak pernah berganti ketua selama 15 tahun, meskipun kinerjanya memprihatinkan.

Bila dibandingkan, koperasi di negara-negara maju menguasai berbagai sektor perekonomian. Koperasi konsumsi merupakan pionir dari penciptaan rantai perdagangan moderen di berbagai negara Eropa khususnya negara-negara Skandinavia. Di negara-negara seperti Prancis, Austria, Finlandia dan Siprus; koperasi menguasai sektor perbankan. Menurut data International Co-operative Alliance, pangsa pasar dari bank-bank koperasi mencapai sekitar sepertiga dari total bank yang ada. Sebagai contoh, dua bank terbesar di Eropa, yaitu: Credit Agricole di Prancis dan RABO-Bank di Belanda dimiliki oleh koperasi. Lantas, apakah Indonesia tidak mungkin bersaing dengan koperasi-koperasi maju diatas? Tentu saja mungkin. Indonesia memiliki jumlah populasi penduduk yang besar serta sumber daya yang melimpah. Hal ini menjadi sisi positif bukan? Oleh karena itu, kita tetap harus positive thinking dengan bekerja sama membangun koperasi yang lebih baik ke depannya. Bersama pemerintah maupun masyarakat untuk saling peduli terhadap kesejahteraan koperasi di Indonesia.



Daftar Pustaka

http://www.kompasiana.com/mjnasti/seandainya-koperasi-konsumen-indonesia-bernama-indomaret-alfamart_54f33ce37455139f2b6c6d3e

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Dani mengatakan...

Kondisi ini berdampak semakin timpangnya strata sosial masyarakat karena kualitas kemampuan dan penguasaan sumber daya ekonomi.

Posting Komentar