Bab 1



Kodifikasi Hukum
            Kodifikasi hukum berasal dari Perancis yaitu “Code Civil dan Code Napoleon”. Kodifikasi ialah Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu di dalam kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis dan lengkap.

            Kodifikasi hukum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1.       Hukum Tertulis (Statute Law/Written Law), ialah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ada yang telah dikodifikasikan dan ada yang belum.
2.       Hukum tidak tertulis (Unstatutery Law/Unwritten Law), ialah hukum yang tumbuh dimasyarakat berdasarkan keyakinan. Meskipun tidak tertulis, namun tetap ditaati seperti halnya perundang-undangan yang biasa disebut hukum kebiasaan.

Kodifikasi memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.       Jenis-jenis hukum tertentu seperti hukum perdata
2.       Sistematis
3.       Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis yaitu:
1.       Untuk memperoleh kepastian hukum
2.       Untuk penyederhanaan hukum
3.       Dan untuk kesatuan hukum


Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
            Ekonomi berasal dari bahasa Yunani “ Oikos” dan “Nomos”. Oikos berarti rumah tangga atau keluarga serta nomos berarti aturan atau peraturan. Menurut istilah, ekonomi ialah manajemen atau peraturan rumah tangga. Jadi, ekonomi ialah suatu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan langsung dengan konsumsi, distribusi dan produksi barang dan jasa.
            Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
            Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi ialah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial yang memiliki dua aspek, yaitu:
1.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.       Hukum ekonomi pembangunan
2.       Hukum ekonomi sosial

Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berrhadapan.


Daftar Pustaka

·         Sari, Elsi Kartika., dan  Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar