Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum berasal dari Perancis yaitu “Code Civil dan Code Napoleon”. Kodifikasi
ialah Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu di dalam kitab undang-undang yang
tersusun secara sistematis dan lengkap.
Kodifikasi
hukum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Hukum Tertulis (Statute Law/Written Law), ialah hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan. Hukum tertulis ada yang telah dikodifikasikan dan ada
yang belum.
2.
Hukum tidak tertulis (Unstatutery Law/Unwritten Law),
ialah hukum yang tumbuh dimasyarakat berdasarkan keyakinan. Meskipun tidak
tertulis, namun tetap ditaati seperti halnya perundang-undangan yang biasa
disebut hukum kebiasaan.
Kodifikasi memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Jenis-jenis hukum tertentu seperti hukum perdata
2.
Sistematis
3. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis yaitu:
1.
Untuk memperoleh kepastian hukum
2. Untuk penyederhanaan hukum
3.
Dan untuk kesatuan hukum
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
berasal dari bahasa Yunani “ Oikos” dan “Nomos”. Oikos berarti rumah tangga
atau keluarga serta nomos berarti aturan atau peraturan. Menurut istilah,
ekonomi ialah manajemen atau peraturan rumah tangga. Jadi, ekonomi ialah suatu
ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan langsung dengan
konsumsi, distribusi dan produksi barang dan jasa.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi agar pembangunan ekonomi tidak
mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum
ekonomi ialah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
yang memiliki dua aspek, yaitu:
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi ialah sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berrhadapan.
Daftar Pustaka
·
Sari, Elsi Kartika., dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.
0 komentar:
Posting Komentar