Subyek Hukum Badan Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam hukum, subyek hukum berarti pembawa hak yaitu:
1. Manusia (naturlife person). Secara alami.
setiap manusia sudah menjadi subyek hukum mulai dari kandungan sampai ia
meninggal dunia. Dalam hukum, ada beberapa golongan yang dianggap tidak cakap
hukum sehingga harus diwakili dan dibantu dalam melakukan pebuatan hukum,
yaitu:
2. Badan hukum (recht persoon). Badan hukum
ialah badan yang terdiri dari dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia seperti
melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan. Bdan hukum memiliki dua bentuk yaitu:
· Badan hukum publik (publick rechts person)
ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut
kepentingan pubik.
· Badan hukum privat (privat recht persoon)
ialah badan hukum yang didirikan berdarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Obyek Hukum Benda Bergerak
1. Benda Bergerak karena sifatnya. Menurut Pasal
509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan seperti kursi, meja, dan
yang dapat berpindah sendiri seperti misalnya ternak.
2. Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang. Menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak
seperti hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai
(gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu
tanah dan segala yang melekat diatasnya. Seperti tumbuh-tumbuhan, phon, patung,
dan arca.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda yang tidak bergerak seperti hak
memunggut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak
bergerak, dan hipotik.
Daftar Pustaka
·
Sari, Elsi Kartika., dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.
0 komentar:
Posting Komentar