Bab 3



Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Sedangkan dalam pengertian sempit hukum perdata digunakan sebai lawan dari hukum dagang.
Keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini dikatakan majemuk yang beraneka warna. Ada dua faktor penyebab keanekaragaman ini, yaitu:
1.       Faktor Ethnis yang disebabkan oleh keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia.
2.       Faktor Hostia Yuridis. Pada pasal 163.I.S. membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu
Ø  Golongan Eropa yang dipersamakan, berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Ø   Golongan Bumi Putera/ pribumi yang dipersamakan, berlaku hukum adat mereka yaitu hukum yang berlaku sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
Ø Golongan Timur Asing (Bangsa Cina, Arab, India) berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan dirikepada hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Selain itu, ada peraturan-peraturan yang dibuat secara khusus untuk bangsa Indonesia, seperti:
v  Ordonasi perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
v Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717)

Ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
ü  Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
ü  Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
ü  Ordonasi Woeker (Staatsblad 1938 no523)
ü  Ordonasi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)

Sistematika Hukum Perdata
Ada dua pendapat sistematika hukum perdata (BW), yaitu:
1.       Pendapat Pembentuk Undang-Undang BW (KUH Perdata):
Buku I              : mengenai orang
Buku II             : mengenai benda
Buku III            : mengenai perikatan
Buku IV            : mengenai pembuktian

2.       Menurut Ilmu Hukum
Buku I            : mengenai hukum pribadi
Buku II           : mengenai hukum kekeluargaan
Buku III          : mengenai hukum kekayaan
Buku IV         : mengenai hukum waris



 
Daftar Pustaka



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar