Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia bersumber pada Hukum Napoleon
kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek
voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya
merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang
ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa
dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan
Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah
Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa
ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara
terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya
berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April
1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar
1945, KUH Perdata Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru
berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum
perdata Indonesia.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana. Sedangkan dalam pengertian sempit hukum perdata
digunakan sebai lawan dari hukum dagang.
Keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini dikatakan majemuk yang beraneka
warna. Ada dua faktor penyebab keanekaragaman ini, yaitu:
1.
Faktor Ethnis yang disebabkan oleh keanekaragaman
hukum adat bangsa Indonesia.
2.
Faktor Hostia Yuridis. Pada pasal 163.I.S. membagi
penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu
Ø Golongan Eropa yang dipersamakan, berlaku hukum
perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum
dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Ø Golongan Bumi Putera/ pribumi yang dipersamakan,
berlaku hukum adat mereka yaitu hukum yang berlaku sejak dahulu kala berlaku di
kalangan rakyat dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis,
tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
Ø Golongan Timur Asing (Bangsa Cina, Arab, India)
berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur
Asing diperbolehkan untuk menundukkan dirikepada hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Selain itu, ada peraturan-peraturan yang dibuat secara khusus untuk bangsa
Indonesia, seperti:
v Ordonasi perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
v Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570
berhubungan dengan no 717)
Ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,
yaitu:
ü Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
ü Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
ü Ordonasi Woeker (Staatsblad 1938 no523)
ü Ordonasi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)
Sistematika Hukum Perdata
Ada dua pendapat sistematika hukum perdata (BW), yaitu:
1.
Pendapat Pembentuk Undang-Undang BW (KUH Perdata):
Buku I : mengenai orang
Buku II : mengenai benda
Buku III : mengenai
perikatan
Buku IV : mengenai
pembuktian
2.
Menurut Ilmu Hukum
Buku I : mengenai hukum pribadi
Buku II : mengenai hukum
kekeluargaan
Buku III : mengenai hukum
kekayaan
Buku IV : mengenai hukum waris
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar