Apa Itu Narkoba?



Hai semua...kali ini saya akan membahas mengenai narkoba. Siapa sih yang nggak tau tentang narkoba. Sedikit banyaknya kita pasti mengenal barang haram ini. Penggunanya juga sangat bervariasi. Dari yang muda sampai yang tua. Dari kalangan biasa sampai konglomerat. Pelajar bahkan pekerja. Nggak tanggung-tanggung penyebarannya juga sangat cepat. Terlalu banyak jaringan yang melibatkan sindikat nasional dan internasional. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat. Dengan segala motif yang dimiiki penggunanya ntah itu karena beban hidup, broken home, ikutan teman, dan sebagainya. Tetap saja hal ini nggak dibenarkan dan sangat jelas menimbulkan banyak kerugiannya. Namun untuk memperjelasnya saya akan memberikan sedikit penjelasannya berikut ini yang berasal dari https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  • Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  • Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
  • Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Nah, sudah paham kan? Selanjutnya saya akan menambahkan contoh kasus dari http://news.liputan6.com/read/2221936/indonesia-darurat-narkoba  agar kita bisa lebih memahaminya.
Liputan6.com, Jakarta - Bahaya narkoba sudah mencengkram Indonesia. Saat ini Indonesia menjadi pasar narkoba terbesar di level Asean.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (28/4/2015), tak ada wilayah di Indonesia yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) memperlihatkan 4 juta orang tersangkut dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka terdiri dari 1,6 juta yang mencoba memakai, 1,4 juta teratur memakai, dan 943 ribu orang yang sudah pada level pecandu narkoba.
Para pengguna itu memiliki ketergantungan yang tinggi akan narkoba. Kebutuhan mereka terhadap narkoba terdiri dari 158 ton ganja.
Tak hanya itu, untuk kebutuhan konsumsi akan narkotika jenis sabu saat ini mencapai 219 ton. Untuk pil ekstasi kebutuhannya mencapai 14 juta butir.
Penyalahgunaan narkoba terjadi di berbagai tingkatan usia. Rentang usia itumulai dari 10 tahun hingga 59 tahun kini sudan memakai narkoba.
Yang memprihatinkan, narkoba sudah menyasar pada anak-anak tingkat pelajar Sekolah Dasar (SD). Di Bekasi misalnya, 95 pelajar SD menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang pada tahun 2010.
Dari Sumatera Utara dilaporkan, siswa SD di Medan Tembung mengunakan sabu. Sedangkan di Jakarta, 1 dari 1.350 anak usia SD terbukti menggunakan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba menyebabkan berbagai kerugian, mulai dari jatuhnya korban jiwa hingga kerugian ekonomi. Sebanyak 12.044 orang per tahun atau 33 orang per hari meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba.
Sementara kerugian ekonomi dari kerugian sosial adalah sebesar Rp 6,9 triliun dan kerugian pribadi sebesar Rp 56,1 triliun. Jika ditotal, kerugian mencapai Rp 63 triliun melayang begitu saja.
Melihat besarnya kerusakan dan kerugian akibat narkoba, sudah seharusnya setiap individu membentengi diri dan keluarga dari penyalahgunaan narkoba. (Vra/Mut)

Wow, miris sekali bukan? Bayangin bahkan anak SD sudah ikutan mengkonsumsi barang itu. Sebuah fenomena yang akan menjatuhkan bangsanya apabila generasi muda sebagai penerus sudah rusak akal budinya. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba. Namun untuk para dewasa yang sudah terlanjur terjerumus hanya perlu memantapkan diri untuk lebih peduli akan dirinya agar berhenti menjadi pengguna. Memang sangat sulit dan butuh waktu lama namun hanya itu lah solusinya. Segeralah mengikuti rehabiltitasi sebelum nyawa jadi taruhannya. Sekian, semoga bermanfaat^^



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar