Hai
semua...kali ini saya akan membahas mengenai narkoba. Siapa sih yang nggak tau
tentang narkoba. Sedikit banyaknya kita pasti mengenal barang haram ini. Penggunanya
juga sangat bervariasi. Dari yang muda sampai yang tua. Dari kalangan biasa
sampai konglomerat. Pelajar bahkan pekerja. Nggak tanggung-tanggung
penyebarannya juga sangat cepat. Terlalu banyak jaringan yang melibatkan
sindikat nasional dan internasional. Hal ini tentunya sangat meresahkan
masyarakat. Dengan segala motif yang dimiiki penggunanya ntah itu karena beban
hidup, broken home, ikutan teman, dan sebagainya. Tetap saja hal ini nggak
dibenarkan dan sangat jelas menimbulkan banyak kerugiannya. Namun untuk
memperjelasnya saya akan memberikan sedikit penjelasannya berikut ini yang
berasal dari https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun
2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam
lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat
golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah
diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat
ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan
III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya
adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai
sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf
pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl
etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang
menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol
atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether
dan sebagainya.
Berdasarkan efek yang
ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Nah,
sudah paham kan? Selanjutnya saya akan menambahkan contoh kasus dari http://news.liputan6.com/read/2221936/indonesia-darurat-narkoba agar kita
bisa lebih memahaminya.
Liputan6.com,
Jakarta - Bahaya narkoba sudah mencengkram Indonesia. Saat ini Indonesia
menjadi pasar narkoba terbesar di level Asean.
Seperti
ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (28/4/2015), tak ada wilayah di
Indonesia yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Data
Badan Narkotika Nasional (BNN) memperlihatkan 4 juta orang tersangkut dalam
penyalahgunaan narkoba. Mereka terdiri dari 1,6 juta yang mencoba memakai, 1,4
juta teratur memakai, dan 943 ribu orang yang sudah pada level pecandu narkoba.
Para
pengguna itu memiliki ketergantungan yang tinggi akan narkoba. Kebutuhan mereka
terhadap narkoba terdiri dari 158 ton ganja.
Tak
hanya itu, untuk kebutuhan konsumsi akan narkotika jenis sabu saat ini mencapai
219 ton. Untuk pil ekstasi kebutuhannya mencapai 14 juta butir.
Penyalahgunaan
narkoba terjadi di berbagai tingkatan usia. Rentang usia itumulai dari 10 tahun
hingga 59 tahun kini sudan memakai narkoba.
Yang
memprihatinkan, narkoba sudah menyasar pada anak-anak tingkat pelajar Sekolah
Dasar (SD). Di Bekasi misalnya, 95 pelajar SD menggunakan narkotika dan
obat-obatan terlarang pada tahun 2010.
Dari
Sumatera Utara dilaporkan, siswa SD di Medan Tembung mengunakan sabu. Sedangkan
di Jakarta, 1 dari 1.350 anak usia SD terbukti menggunakan narkoba.
Penyalahgunaan
narkoba menyebabkan berbagai kerugian, mulai dari jatuhnya korban jiwa hingga
kerugian ekonomi. Sebanyak 12.044 orang per tahun atau 33 orang per hari
meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba.
Sementara
kerugian ekonomi dari kerugian sosial adalah sebesar Rp 6,9 triliun dan
kerugian pribadi sebesar Rp 56,1 triliun. Jika ditotal, kerugian mencapai Rp 63
triliun melayang begitu saja.
Melihat
besarnya kerusakan dan kerugian akibat narkoba, sudah seharusnya setiap individu
membentengi diri dan keluarga dari penyalahgunaan narkoba. (Vra/Mut)
Wow, miris sekali bukan?
Bayangin bahkan anak SD sudah ikutan mengkonsumsi barang itu. Sebuah fenomena
yang akan menjatuhkan bangsanya apabila generasi muda sebagai penerus sudah
rusak akal budinya. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah
penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga.
Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba. Namun untuk para dewasa yang sudah terlanjur terjerumus
hanya perlu memantapkan diri untuk lebih peduli akan dirinya agar berhenti
menjadi pengguna. Memang sangat sulit dan butuh waktu lama namun hanya itu lah
solusinya. Segeralah mengikuti rehabiltitasi sebelum nyawa jadi taruhannya.
Sekian, semoga bermanfaat^^
0 komentar:
Posting Komentar