EKONOMI
KOPERASI
“KOPERASI”
KELAS 2EB11
Ria Az’zahra (29214211)
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
PTA
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan
Kehadirat Allah SWT, karenaNya lah saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul Koperasi dalam rangka pemenuhan mata kuliah Sofskill Ekonomi
Koperasi
Saya menyadari bahwa makalah ini
masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun
sangat diharapkan untuk kesempurnaan makalah ini.
Kami harapkan makalah ini dapat
menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk kita semua.
Depok, Januari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
B. Ciri-ciri Koperasi
C Unsur-unsur
Koperasi
D Tugas dan Fungsi Koperasi
E Prinsip
Koperasi
F. Macam dan
Jenis Koperasi
G. Kewajiban
Dan Hak Anggota
H. Tata Cara Mendirikan Koperasi
I. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
J. Masalah-
Masalah Yang Timbul Dalam Koperasi Indonesia Saat ini
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Krisis
moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand,
Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan
sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan
ekono-mi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis
moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa
ekonomi kerak-yatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh
karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya
terhadap gem-puran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
Pada sisi lain, era globalisasi dan
perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi
logis antara lain semakin ketatnya persai-ngan usaha diantara pelaku-pelaku
ekonomi berskala internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut,
perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip
ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas,
efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang
dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Koperasi di Indonesia berfungsi
sebagai badan usaha yang punya azas kekeluargaan dan menguta-makan
kesejahteraan anggota, tidak hanya melulu mencari keuntungan saja, pada umumnya
bidang usahanya banyak meng-gunakan kandungan lokal, sehingga dapat
memanfaatkan sumberdaya yang ada di dalam negeri dan dapat dijadikan penghasil
produk unggulan.
Ekonomi rakyat beberapa waktu terakhir
menjadi istilah baru yang banyak didiskusikan dalam berbagai forum dan oleh
banyak pihak. Bukan tanpa alasan ekonomi rakyat seolah-olah menjadi trendsetter
baru dalam wacana pembangunan. “Ambruknya” ekonomi Indonesia yang selama lebih
dari tiga dasawarsa selalu dibanggakan oleh pemerintah, memaksa berbagai pihak
meneliti kembali struktur perekonomian Indonesia. Berbagai kajian yang
dilaku-kan berhasil menemukenali satu faktor kunci yang menyebabkan keambrukan
ekonomi Indonesia yaitu ketergantungan ekonomi Indonesia pada sekelompok kecil
usaha dan konglomerat yang ter-nyata tidak memiliki struktur internal yang
sehat. Ketergantungan tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebijakan
ekonomi neoliberal yang mengedepankan pertumbuhan dengan asumsi apabila
pertumbuhan tinggi dengan sendirinya akan membuka banyak lapangan kerja, dan
karena banyak lapangan kerja maka kemiskinan akan berkurang. Kebijakan ekonomi
tersebut ternyata menghasilkan struktur ekonomi yang tidak seimbang. Didalam
struktur ekonomi yang tidak seimbang tersebut, sekelompok kecil elit ekonomi —
yang menurut BPS jumlahnya kurang dari 1% total pelaku ekonomi — mendapatkan
berbagai fasilitas dan hak istimewa untuk menguasai sebagian besar sumber daya
ekonomi dan karenanya mendominasi sumbangan dalam PDB, pertumbuhan ekonomi,
maupun pangsa pasar. Mana-kala elit ekonomi tersebut mengalami problema
keuangan sebagai akibat mis-manajemen dan praktek-praktek yang tidak sehat maka
sebagai konsekuensi logisnya berbagai indikator seperti PDB dan pertumbuhan
ekonomi menunjukkan kemerosotan.
Keberadaan koperasi akan sangat
ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karak-teristik
masyarakat atau anggotanya. Jika dilihat
dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini, maka dapat dihipotesakan
bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang, dan seka-ligus juga berperan dan bermanfaat
bagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisional dengan ikatan
sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer ke arah masyarakat yang
lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar dan kapital dalam
pemenuhan kebutuhan hidupnya, atau yang juga dikenal dengan komu-nitas
‘bazar-ekonomi’. Artinya koperasi tidak
diharapkan dapat sangat berkem-bang pada masyarakat yang masih sangat
tradisional, subsisten, dan relatif ‘tertutup’ dari dinamika sistem pasar; atau
juga pada komunitas yang telah menjadi sangat individualis, dan ber-orientasi
kapital. Dengan perkataan lain, koperasi
tidak diharapkan dapat berkembang optimal disemua bentuk komunitas. Sebagai bagian dari identifi-kasi berbagai
faktor fundamental tersebut maka perlu disadari bahwa pemenuhan faktor-faktor
tersebut memang dapat bersifat ‘trade-off’ dengan pertimbangan kinerja jangka
pendek suatu organisasi usaha konvensional.
Proses yang dilakukan dalam pengembangan koperasi memang mem-butuhkan
waktu yang lebih lama dengan berbagai faktor “non-bisnis” yang kuat
pengaruhnya. Dengan demikian pemenuhan
berbagai faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan indikator kinerja lain,
seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek, harus dikorbankan demi untuk
memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam jangka panjang.
Peningkatan Citra Koperasi, pengembangan
kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di
masyarakat. Harus diakui bahwa citra
koperasi belum, atau sudah tidak seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak
selalu positif terhadap koperasi.
Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan
ketidakjelasan, tidak profesional, justru mempersulit kegiatan usaha anggota
(karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan
sebagainya. Di media massa, berita
negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya
(PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita
yang bersumber langsung dari koperasi, pada-hal prestasi koperasi diberbagai
daerah cukup banyak dan berarti. Citra
kope-rasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan
pelaku usaha lain, maupun per-kembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’
tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi,
sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan
kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bah-kan sebagai
sesuatu yang ‘sudah seha-rusnya’ demikan.
Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah
satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.
B. Rumusan Masalah
A.
Apa
Pengertian Koperasi ?
B.
Bagaimana Ciri-ciri Koperasi?
A.
Bagaimana Unsur-unsur Koperasi?
B.
Apa Tugas dan Fungsi Koperasi ?
C.
Bagaimana Prinsip Koperasi?
D.
Apa Macam dan Jenis Koperasi?
E.
Apa Kewajiban Dan Hak Anggota?
F.
Bagaimana Tata Cara Mendirikan Koperasi?
G.
Bagaiman Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia?
H.
Masalah- Masalah Apa Yang
Timbul Dalam Koperasi Indonesia Saat Ini?
C. Tujuan
A. Untuk
Mengetahui Pengertian Koperasi
B. Untuk
Mengetahui Bagaimana Ciri-ciri Koperasi
C. Untuk
Mengetahui Bagaimana Unsur-unsur Koperasi
D. Untuk
Mengetahui Tugas dan Fungsi Koperasi
E. Untuk
Mengetahui Prinsip Koperasi
F. Untuk
Mengetahui Macam dan Jenis Koperasi
G. Untuk
Mengetahui Kewajiban Dan Hak Anggota
H. Untuk
Mengetahui Tata Cara Mendirikan Koperasi
I. Untuk
Mengetahui Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
J. Untuk
Mengetahui Masalah- Masalah Yang Timbul
Dalam Koperasi Indonesia Saat Ini
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita
sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah
darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation
terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai
kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota
dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam
ekonomi. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil,
pengawasan dilakukan oleh anggota, mempunyai sifat saling tolong menolong,
membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat
menjadi anggota. Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya,
tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan
tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan
beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting
dalam pengertian kerja sama. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan
orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan
yang bersifat pribadi. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig
menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor
tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
Ø Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association
of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi
bersama
4. Organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama
dan menerima keuntungan secara adil.
Ø Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa
koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah suatu usaha swasta
tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk
mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Ø Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka
yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka
dengan perserikatan itu.
Ø Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa
koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
Ø H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi
sebagai berikut; koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai
dengan macam koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat
dan memberhentikan pengurus, pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha
dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima
dari rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota
tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas
yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU (
Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar
simpananya di koperasi
Ø Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai
berikut: koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan
langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para
anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya
sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing
diantara mereka. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar
keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan
berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas
perseorangan bukan atas dasar modal.
Ø Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari : Solidaritas, individualitas, menolong diri
sendiri, jujur.
Ø UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas
kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah
menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya
sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan
dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam
manajemen koperasi.
APA ITU KOPERASI?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi
terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang
menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi
sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan
koperasi.
B. Ciri-ciri
Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa
modal dibatasi.
3.
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya,
memperbaiki kesejahteraananggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan
anggota.
5.
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha
tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
C. Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1.
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan
kehidupan anggotanya.
2.
Berasaskan kekeluargaan.
3.
Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4.
Keanggotaannya bersifat sukarela.
5.
Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan
usahanya masing-masing.
6.
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
7.
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran
berkoperasi anggota.
D. Tugas dan Fungsi Koperasi
Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal
552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
E. Prinsip Koperasi
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela
terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender. Pengawasan oleh
anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan
membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau
pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota
memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain
koperasi juga dikelola secara demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
·
Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana
cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan
trnsaksi mereka dengan koperasi.
·
Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat
anggota.
·
Otonomi dan kemandirian.
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh
anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya
harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap
mempertahankan otonomi koperasi. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya
adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi
perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum,
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi. Kerja sama antar koperasi. Dengan
bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat
gerakan koperasi. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan
untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui
kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
F. Macam dan Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD
dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa
pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari
sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan
Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi
Produksi.
a. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan..
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
b. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c. Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
G. Kewajiban Dan Hak Anggota
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna
pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali,
mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna,
anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak
terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut
tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
·
Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan.
Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
·
Menjadi pelangan tetap,
·
Memodali koperasi.
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan
·
Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi
kepada pihak luar
·
Menanggung kerugian yang diderita koperasi,
proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam rapat anggota.
2.
Memilih pengurus dan pengawas.
3.
Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
4.
Meminta diadakan rapat anggota.
5.
Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat
anggota, baik diminta atau tidak.
6.
Memanfaatkan pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan
yang samadengan anggota lain.
7.
Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
8.
Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan
lainya.
Struktur Organisasi Koperasi :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus
4.
Manajer
5.
Komite
H. Tata Cara Mendirikan Koperasi
a)
Pokok-Pokok Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
1.
Dasar Hukum antara lain :
-
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
-
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok
orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama.
3.
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului
dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota
koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham
akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan
Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1).
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh
Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili
anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara
lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat
proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : - Nama dan tempat
kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan Bidang usaha - Keanggotaan -
Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola - Permodalan, jangka waktu dan
Sisa Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak
terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan
dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
•
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai
cukup.
•
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani Notaris.
•
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
•
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan
RAPB.
•
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan.
9.
Pejabat yang berwenang akan melakukan : - Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), - Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
b)
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
A. Umum
a.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK).
b.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
e.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
pengesahan pembentukan koperasi.
f.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
g.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun
kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
j.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
k.
Struktur Organisasi Koperasi.
l.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
m.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit
Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan
pengelola USP koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi
dengan :
•
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan
pinjam koperasi.
•
Surat keterangan berkelakuan baik
•
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
•
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk
bekerja secara purna waktu.
7.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
c)
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang
didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi
dengan :
a.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga
keuangan syariah.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan
Pengelola Manajer/Direksi
9.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah
(USP)
d)
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Dua rangkap
Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
1.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
2.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
3.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
4.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
5.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
6.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun
kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
7.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
9.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi
dengan :
10. Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
11. Surat
keterangan berkelakuan baik
12. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
13. Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
14. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
15. Daftar
sarana kerja
16. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
17. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
18. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
19. Struktur
Organisasi KSP
e)
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan
(rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan),
rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang
didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan
riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan
Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
13. bukti telah
mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
14. Surat
keterangan berkelakuan baik
15. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
16. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
17. Daftar
sarana kerja
18. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
19. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
20. Struktur
Organisasi KJKS
I. Sejarah Perkembangan Koperasi
di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi
penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan.
Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih
di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun
1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.
Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya
cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1)
Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan
pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam
Bahasa Daerah.
2)
Bea materainya cukup 3 gulden.
3)
Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4)
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi
Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di
dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada
tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara
lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh
hal-hal berikut :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih
sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan
antara lain :
b.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi
c.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
d.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.
Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum
tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di
kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah
dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk
menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
J. Masalah-
Masalah Yang Timbul Dalam Koperasi Indonesia Saat Ini
Koperasi di
Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. koperasi yang
berkembang sejak jaman berdirinya koperasi indonesia sampai sekarang tidak ada
yang tumbuh menjadi usaha besar yang seperti pelaku ekononomi yang besar.
Padahal Berbagai paket program bantuan dari pemerintah telah diberi
untuk Koperasi-koperasi di indonesia seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha
Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi,
skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan
kredit komersial dari perbankan, juga “paket program” dari Permodalan Nasional
Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan
ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar
Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil
Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Adapun
Masalah-masalah Koperasi Saat ini di indonesia ialah terdiri dari dua yaitu
Permasalahan internal dan eksternal :
- Permasalahan Internal
- Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
- Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
- Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
- Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
- Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
- Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
- Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
- Permasalahan Eksternal
- Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
- Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
- Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
- Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan diatas,dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jadi, koperasi mempunyai peran
dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat karena koperasi dapat
membantu meringankan beban masyakat dengan meberikan pinjaman modal dan
koperasi menjual produknya dengan harga yang relatif lebih murah.
Sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
·
Bayu Krisnamurthi, Djabarudin Djohan, ”Membangun
koperasi pertanian Berbasis Anggota”, Jakarta, 2002.
·
Bayu Krisnamurthi, Pusat Studi Pembangunan (PSP)
Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor 2002
·
R.J. Kaptin
Adisumarta,
dalam buku Mubyarto
& Daniel W. Bromley, “A Development Alternative for Indonesia”, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta, 2002.
·
Setyo Budiantoro, dalam buku Dhakidae, Daniel,
“Cendekiawan dan Kekuasaan Dalam Negara Orde Baru”, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2003.
·
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
·
http://www.smecda.com/kajian/files/laporan/Laporan_akhir_pangan_pdf/BAB%201.pdf






0 komentar:
Posting Komentar